Catatan Berita : Pembangunan Temui Kendala, Sekolah Selesai SD 005 Loa Kumbar Ditarget Rampung Akhir Tahun

7
PROSES: Bangunan SD 005 Loa Kumbar Kecamatan Sungai Kunjang telah terbangun, menanti penyelesaian hingga akhir tahun mendatang, Minggu (30/6).

KALTIMPOST.ID – Pembangunan Sekolah Dasar (SD) 005 di Kecamatan Sungai Kunjang, yang terletak di permukiman Loa Kumbar Kelurahan Loa Buah, terus menunjukkan progres. Anggaran Rp2 miliar dikucurkan pemerintah untuk membangun tujuh ruang kelas baru dan satu bangunan toilet dengan empat unit ruang toilet.

Saat ini, bangunan 1 yang terdiri dari tiga ruang kelas dan satu toilet telah berdiri. Progres keseluruhan mencapai 45 persen. Sementara, satu bangunan lain yang terdiri dari empat ruang kelas masih menunggu penyelesaian ganti rugi lahan.

“Ada lahan yang masih dalam proses penggantian rugi. Ini masih berproses,” ujar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan SD 005 Kecamatan Sungai Kunjang, Dwi Purnomo, Minggu (30/6).

Dwi menjelaskan bahwa kendala utama dalam pembangunan ini adalah dinamika di lapangan terkait ganti rugi lahan. Warga minta harga ganti rugi untuk rumah dan lahan sekitar Rp 60-70 juta, sementara hasil penghitungan tim appraisal hanya sekitar Rp 7 juta.

“Harga dari tim appraisal di bawah keinginan warga. Namun, dari rapat bersama Asisten I Pemkot ada solusi dana kerahiman, menggunakan dana dari bagian kesejahteraan rakyat (Kesra) Pemkot Samarinda,” jelasnya.

Penggunaan dana kerahiman itu mempertimbangkan beberapa hal, seperti hibah dari warga dengan luasan tersebut, dan agar pembangunan tidak mengorbankan warga. “Kalau hanya Rp 7 juta untuk pemindahan tidak cukup,” terangnya.

Dia optimistis semua proses ganti rugi lahan akan selesai dengan tetap mengedepankan aspirasi warga, namun tetap dalam koridor hukum dan aturan yang jelas. “Insyaallah bisa selesai semua,” ujarnya.

Selain kendala ganti rugi lahan, akses jalan yang terbatas menjadi salah satu tantangan, terutama saat hujan, akses nyarih lumpuh. Saat ini masih menggunakan jalan lama dan menunggu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) meningkatkan jalan. “Akses jalan di sekitar lingkungan sekolah juga mulai rusak akibat pembangunan. Tapi kami pastikan bahwa pembangunan di Loa Kumbar terus berproses. Perlahan infrastruktur pendidikan di sana kami tingkatkan sebagaimana arahan wali kota,” tegasnya.

Sebagai informasi, Pemkot komitmen terus meningkatkan kualitas infrastruktur pendidikan di seluruh wilayah, termasuk di Loa Kumbar. Pembangunan SD 005 itu merupakan salah satu bukti nyata. Dengan selesainya pembangunan itu, anak-anak di Loa Kumbar dapat belajar dengan lebih nyaman dan aman. Meski dari data 2023, jumlah siswa SD tersebut kurang dari 50 orang. (dra)

Sumber Berita : Kaltim Post tanggal 1 Juli 2024


Catatan:

  1. Dalam Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah diatur bahwa pendanaan yang diperlukan dalam pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat, prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
  2. Dalam Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah Bagi Pembanguan Untuk Kepentingan Umum (PP 19/2021) diatur bahwa penilai bertugas melakukan penilaian besarnya ganti kerugian bidang per bidang tanah, meliputi:
    1. tanah;
    2. ruang atas tanah dan ruang bawah tanah;
    3. bangunan;
    4. tanaman;
    5. benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau
    6. kerugian lain yang dapat dinilai.
  3. Dalam Pasal 69 ayat (1) PP 19/2021 diatur bahwa ganti kerugian yang dinilai oleh penilai atau penilai publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum dengan mempertimbangkan masa tunggu pada saat pembayaran ganti kerugian.
  4. Dalam Pasal 69 ayat (2) PP 19/2021 diatur bahwa besarnya nilai ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan nilai tunggal untuk bidang per bidang tanah.