Catatan Berita : Pembangunan Akses Jalan Temindung Molor Target Rampung Akhir Januari, Progres Sudah 80 Persen

35
KEJAR TARGET: Beberapa pekerja beraktivitas di proyek pembangunan akses jalan eks Bandara Temindung, belum lama ini.

SAMARINDA – Pembangunan akses jalan tembusan melintasi runway eks Bandara Temindung di Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, hingga saat ini telah mencapai 80 persen.

Pembangunan jalan sepanjang 289 meter dengan lebar 20 meter itu ditargetkan rampung akhir Desember 2023. Namun, kondisi itu mengalami keterlambatan karena sejumlah hambatan.

Kepala Bidang Bina Marga DPUPR-Pera Kaltim Hariadi Purwatmoko melalui PPK[1] proyek tersebut Nana Yusuf mengatakan, keterlambatan disebabkan sejumlah faktor. Di antaranya, pengujian laboratorium pada kondisi tanah existing, perubahan volume item pekerjaan timbunan, panjang proses penentuan, dan pemindahan lahan TPS. “Tidak hanya itu, intensitas hujan tinggi, dan level lokasi pekerjaan yang berada di daerah rendah,” ujarnya Minggu (7/1).

Dia menerangkan, akibat keterlambatan itu, pihaknya memberikan kesempatan kepada penyedia jasa untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari. Sesuai syarat-syarat umum kontrak. Di antaranya, dikenakan denda sebesar 1/1.000 dari nilai kontrak per hari, yaitu sekitar Rp2,1 juta. “Kami targetkan penyelesaian akhir Januari 2024,” terangnya. Selain pembangunan jalan, di lokasi tersebut juga direncanakan dibangun pagar. Namun, proyek tersebut dikerjakan bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim yang terpisah dari kontrak fisik jalan. “Di lapangan pagar sudah mulai dikerjakan,” tegasnya.

Sebagai informasi, pembangunan akses jalan tersebut menggunakan sumber dana APBD Perubahan Pemprov Kaltim 2023. Proyek yang dikerjakan sejak November 2023 lalu akan menghubungkan Jalan S Parman, Kecamatan Sungai Pinang, menuju Jalan KH Samanhudi, Kecamatan Samarinda Ilir, guna mengurai kemacetan di wilayah tersebut.

Selain badan jalan, pelaksana di bawah pengawasan DPUPR-Pera Kaltim membangun drainase dengan tipe DS4a (dengan tutup) panjang 289 meter, dua sisi kanan dan kiri. Termasuk membangun pagar kiri-kanan jalan. (dra/k8)


Catatan:

Dalam BAB VII Bagian 7.19 Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia diatur mengenai Denda dan Ganti Rugi bagi Penyedia Jasa, sebagai berikut:

  1. Sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia sesuai ketentuan yang berlaku karena terjadinya cidera janji/wanprestasi yang tercantum dalam kontrak.
  2. Sanksi finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau denda keterlambatan.
  3. Cidera janji/wanprestasi dapat berupa kegagalan bangunan, menyerahkan jaminan yang tidak bisa dicairkan, melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak berdasarkan hasil audit, dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
  4. Sanksi ganti rugi apabila terjadi: kegagalan bangunan, menyerahkan jaminan yang tidak bisa dicairkan, melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
  5. Besarnya denda keterlambatan apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah:
  • 1‰ (satu permil) per hari dari harga bagian kontrak yang tercantum dalam kontrak; atau
  • 1‰ (satu permil) per hari dari harga kontrak.

6. Tata cara pembayaran denda diatur di dalam dokumen kontrak.


[1] Berdasarkan Pasal 1 angka 8 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021, Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara anggaran belanja daerah.