SAMARINDA – Pelan namun pasti, beberapa pedagang di Dermaga Mahakam Ilir, Kecamatan Samarinda Kota mulai membongkar bangunan lapak mereka secara mandiri. Hal ini dilakukan menindaklanjuti sosialisasi dari Camat Samarinda Kota Yosua Laden, yang mengimbau agar para pedagang segera menyelesaikan pembongkaran dan melapor ke pengelola Pasar Harapan Baru di Kecamatan Loa Janan Ilir, tempat relokasi[1] yang ditunjuk pemerintah.
“Kami memantau dan mensosialisasikan kepada para pedagang agar segera membongkar bangunan lapaknya serta melapor ke pengelola Pasar Harapan Baru selaku tempat relokasi,” ujar Yosua Laden, Minggu (30/6). Dia menjelaskan bahwa beberapa pedagang telah mendaftar dan memulai proses pengosongan. Ia berharap agar seluruh pedagang dapat segera menyelesaikannya.
Terkait adanya surat notulensi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara perwakilan pedagang, pengusaha kapal, dan Komisi IV DPRD pada Jumat (28/6) yang menyatakan penundaan pengosongan area Dermaga Mahakam Ilir hingga 1 Juli mendatang, Yosua mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut. Ia memahami bahwa para pedagang memiliki hak untuk memperjuangkan kelanjutan usaha mereka.
“Namun, kami tetap mengikuti perintah walikota untuk melakukan pengosongan area ini. Karena akan ada pembangunan turap untuk Teras Samarinda Segmen 2,” tegasnya.
Pengosongan area itu untuk memperlancar pembangunan pemerintah, mengingat area tersebut milik pemerintah. “Mudah-mudahan bisa berjalan lancar. Kegiatan itu juga bagian dari upaya penataan kawasan kota,” harapnya.
Dirinya bersyukur dan mengapresiasi beberapa pedagang sudah mulai membongkar bangunan secara mandiri. Mengingat pembongkaran lapak di Dermaga Mahakam Ilir diberi batas waktu hingga Minggu (30/6). “Semoga proses ini dapat berjalan lancar tanpa perlu melibatkan Tim Pemkot untuk melakukan pembongkaran,” tegasnya.
Pihak kecamatan terus sosialisasi setiap hari untuk mendorong pedagang membongkar bangunan secara mandiri. Hal itu agar dapat mengangkut barang-barang dagangannya dan menggunakan sisa material bangunan. “Titik relokasi di Pasar Harapan Baru, termasuk kegiatan kepelabuhanan untuk bongkar muat, diarahkan ke Dermaga Harapan Baru,” tambahnya.
Pembangunan turap Teras Samarinda Tahap 2 yang dialokasikan dana sebesar Rp 13,9 miliar dan dimulai kontraknya pada 21 Juni 2024. Proyek ini terhambat oleh aktivitas pedagang dan kepelabuhanan di lokasi yakni area dermaga Mahakam Ilir, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota.
Proyek itu akan membangun konstruksi turap sheet pile beton sepanjang 293 meter, mulai dari Pelabuhan Pelindo hingga ke Dermaga Mahakam Ilir.
Sementara itu data jumlah pedagang yang terdata yakni 48 orang pedagang buah, 24 pemilik warung, 7 warung samping dermaga dan 12 orang di sisi terminal tipe C Jalan Gajah Mada
Sumber Berita : Kaltim Post tanggal 1 Juli 2024 halaman 2
Catatan:
Sosialisasi dilakukan baik dalam penataan ruang maupun sebagai tahapan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah.
- Ketentuan mengenai sosialisasi penataan ruang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 15/2010). Pasal 9 huruf b menyatakan bahwa bentuk pembinaan penataan ruang meliputi sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang.
- Selanjutnya dijelaskan dalam Pasal 11 PP 15/2010, sebagai berikut:
- Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf b merupakan upaya penyampaian secara interaktif substansi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang.
- Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
- media tatap muka; dan
- media elektronik.
- Ketentuan sosialisasi pembangunan oleh Pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dalam Pasal 40 ayat (1) diatur bahwa pemberitahuan rencana pembangunan oleh Tim Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), disampaikan secara langsung kepada masyarakat pada rencana lokasi pembangunan.
[1] Menurut KBBI, pengertian relokasi adalah pemindahan tempat. (https://kbbi.web.id/relokasi).