Catatan Berita : Parsel untuk Penyelenggara Negara Masuk Kategori Gratifikasi

203

Dalam rangka kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Herdiansyah Hamzah selaku Dosen Fakultas Hukum Univ. Mulawarman Samarinda menyerukan agar para ASN atau penyelenggara negara dilarang untuk menerima pemberian parcel lebaran dalam kondisi apapun. Hal tersebut dipahami sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan SE KPK dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan penyelenggara pemerintahan. Sehubungan dengan hal tersebut, edaran KPK ini mestinya juga diikuti oleh seruan kepala daerah kepada bawahannya agar tidak memberi maupun menerima parcel lebaran, sebagai wujud komitmen dan keseriusannya dalam memberantas korupsi.

Unduh: