SAMARINDA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim akan mulai memberlakukan aturan baru terkait retribusi pajak daerah pada tahun ini. Aturan baru itu merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Hal itu disampaikan langsung Kepala Bapenda Kaltim Ismiati. Kata dia, setiap Pemerintah Provinsi dan Kabupaten atau Kota wajib membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah. “Maka setiap Pemerintah Provinsi dan Kabupaten atau Kota wajib membuatnya (Perda),” ucapnya. Selain itu, pajak yang mulai diberlakukan pada tahun ini, salah satunya untuk alat berat.
Sesuai UU HKPD yang ber-laku 2024, untuk Kabupaten atau Kota dan Provinsi, pajak alat berat masuk dalam perda. “Sesuai UU HKPD yang berlaku 2024, tahun ini mulai kami pungut. Perda retribusi pajak yang baru harus sudah ada, baik dari Pemprov maupun Pemkab dan Pemkot,” terangnya. Selengkapnya