Catatan Berita : OIKN Atasi Mafia Tanah

43

KEPALA Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)[1] Bambang Susantono mengaku sedang menyelesaikan peraturan untuk mengatur pengalihan hak atas tanah yang masuk delineasi wilayah IKN karena banyak masalah mafia tanah yang mulai bermunculan.

“Untuk yang berhubungan tanah saya kira mafia tanah ini memang kami sedang menyelesaikan satu Perka (peraturan kepala) untuk transaksi pertanahan,” ujar Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/4/2024).

Ia mengungkapkan bahwa aturan tersebut juga akan mengatur bagaimana seseorang yang memiliki tanah di kawasan itu dapat melakukan transaksi. Bambang menilai Perka tersebut juga untuk memberi kepastian hukum. “Karena tata ruang merupakan salah satu yang memang harus dipegang, dari sana nanti kami dapat melakukan berbagai macam kegiatan ataupun hal-hal yang berhubungan dengan keseharian dari para penduduk yang akan hidup di IKN Nusantara,” kata dia.

Sebelumnya, penerapan land freezing melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah, dan Perizinan di Kawasan IKN dan Kawasan Penyangga dimaksudkan upaya melindungi masyarakat dari mafia tanah di IKN. “Secara sosiologis pengaturan tersebut dimaksudkan agar masyarakat tidak melihat kepentingan sekejap saja, menjual tanah dengan harga setinggi-tingginya dan kemudian tidak punya aset di wilayah IKN sehingga “tergusur” pindah dari IKN karena tanahnya sudah dibeli habis oleh para mafia tanah,” kata Gubernur Kaltim Isran Noor.

Ia mengatakan, melalui penerapan land freezing, berupaya menjaga keberlangsungan kemanfaatan tanah tanah di sekitar IKN tersebut, agar dapat dinikmati masyarakat setempat sampai dengan generasi berikutnya. “Hal tersebut karena berbicara IKN tidak hanya berbicara kepentingan satu atau dua tahun saja, tetapi menyangkut kepentingan jangka panjang,” katanya.

Gubernur Isran Noor sendiri berseloroh dengan menyebut aturan yang dibuatnya sebagai “aturan anti Tuan Thakur”. Tuan Thakur adalah karakter dalam film-film lama Bollywood atau film India tentang seorang kaya raya yang memiliki tanah luas. Namun karena kekayaannya Tuan Thakur sering bersikap sewenang-wenang pada warga sekitarnya. “Masyarakat bisa berkaca dari warga asli Jakarta yang justru pada akhirnya tidak memiliki tanah di pusat-pusat Jakarta dan tergusur ke pinggiran Kota,” katanya.

Sementara menurut akademisi dari Universitas Balikpapan Muhammad Nadzir mengatakan tidak ada aturan yang dilanggar dalam peraturan gubernur tersebut. “Namun jika mau menguji pelaksanaan land freezing bisa diuji melalui permohonan pada Mahkamah Agung, karena objeknya adalah Peraturan Gubernur,” kata Nazir.

Lebih lanjut, dia mengingatkan perlu diwaspadai dampak dari pelaksanaan land freezing tersebut terkait adanya transaksi tanah secara informal atau di bawah tangan yang tetap mungkin terjadi di lapangan dan menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak kuat kedudukan hukumnya. Menurutnya, dampak dari pembelian tanah secara informal tersebut, bisa berdampak terganggunya proses pengadaan tanah untuk pembangunan oleh pemerintah. Tak hanya itu, Otorita IKN juga tengah merampungkan seluruh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Otorita IKN. Dari total sembilan RDTR IKN yang akan dibuat berdasarkan wilayah perencanaan (WP), sejauh ini telah ditetapkan lima Perka Otorita IKN, Persoalan tata ruang di IKN telah termaktub dalam Rencana Induk (Renduk) IKN, dan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN. Menurutnya, IKN memiliki sembilan WP. Dari sembilan WP, empat di antaranya telah ditetapkan menjadi Perka Otorita IKN (lihat grafik). (ant/kps)

Sumber : Tribun Kaltim tanggal 4 April 2023 halaman 1 dan 7


Catatan :

  1. Dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria diatur mengenai pendaftaran tanah, sebagai berikut:
    1. Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    2. Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi:
      1. pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;
      2. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
      3. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
    3. Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan masyarakat, keperluan lalu-lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria.
    4. Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat (1) diatas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.
  2. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah dan Perizinan pada Kawasan Calon Ibu Kota Negara dan Kawasan Penyangga diatur bahwa Pejabat melakukan pembatasan yang meliputi:
    1. tidak menerbitkan izin baru, perpanjangan dan rekomendasi di Kawasan Calon IKN dan kawasan penyangga sesuai kewenangannya, kecuali untuk kepentingan Pemerintahan;
    2. melakukan pengawasan, pencegahan, dan melarang terhadap penggarapan, penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang tidak memiliki izin;
    3. meningkatkan peran perangkat daerah dalam pencegahan dan penanganan masalah pertanahan; dan
    4. memberikan perlindungan serta penghormatan terhadap hak atas tanah masyarakat lokal dari praktik diskriminasi, eksploitasi dan segala bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

[1] Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.