Sedemikian besar dan pentingnya peran kebudayaan, namun sayang sekali sedemikan pula kebudayaan tersebut kurang mendapat perhatian dari pihak pemerintah dan masyarakatnya. Bertolak dari kenyataaan yang memprihatinkan itulah Museum budaya di Taman Samarendah, yang mengambil lokasi di ibukota Provinsi Kaltim, dibangun untuk melestarikan dan mengembangkan seni dan budaya warisan leluhur masyarakat Kaltim. Museum Budaya di Taman Samarendah akan disesuaikan dengan karakteristik Budaya yang ada di Kaltim itu sendiri, dengan adanya Museum Budaya ini, masyarakat Kaltim dapat melihat dan mengetahui budaya yang ada di Kaltim yang telah lama hilang ditelan zaman.
Pengaturan atas pemanfaatan Barang Milik Daerah telah diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Museum Budaya Taman Samarinda sebagai salah satu Barang Milik Daerah tunduk pada ketentuan PP dan Permendagri tersebut.
Unduh: