Catatan Berita: Lokasi Groundbreaking IKN Mengerucut, Kementerian PUPR Tentukan Dua Lokasi, Biaya Ditalangi APBN

531

 

BALIKPAPAN,- Asa dimulainya pembangunan ibu kota negara (IKN) baru pada tahun ini mulai terlihat. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tengah mempersiapkan dua lokasi untuk keperluan groundbreaking atau peletakan batu pertama pemindahan pusat pemerintahan negara dari DKI Jakarta ke Kaltim.

Selama dua hari pada pekan lalu, Direktur Jenderal (Dirjen) Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian meninjau calon lokasi groundbreaking IKN. Dia didampingi Direktur Sistem Dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan (SSPJJ) Miftachul Munir, Direktur Jalan Bebas Hambatan Budi Harimawan S, Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Triono Junoasmoro, Ketua Satgas IKN Atyanto Busono, Plt Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim Dedy Mandarsyah, dan Komisaris PT Jasa Marga Anita Firmanti.

Rombongan memulai pemetaan lokasi groundbreaking dengan menyusuri Seksi 5 dan Seksi 1 Tol Balikpapan-Samarinda. Kemudian dilanjutkan menuju simpang Km 38 Samboja dan melalui akses jalan provinsi Semoi-Sepaku menuju simpang ITCI yang notabene merupakan akses IKN. Dari Pelabuhan ITCI, rombongan menuju pembangunan Jembatan Pulau Balang dan Pelabuhan Semayang di Teluk Balikpapan.

“Jadi, kami mengecek rencana groundbreaking IKN. Ada dua pilihan. Pertama, di pertemuan jalan tol lingkar kawasan inti (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan/KIPP) dan jalan provinsi. Yang kedua, di titik sekitar istana negara. Jadi kita dalami, mana kira-kira nanti yang cocok,” kata Hedy dalam kanal YouTube Info Bina Marga yang diunggah Senin (26/4).

Dalam kunjungan lapangan tersebut, juga direncanakan pembangunan jaringan jalan kerja. Yang diperuntukkan sebagai jalur logistik konstruksi IKN. Seperti mobilisasi alat dan material. Dia menambahkan, setelah groundbreaking, sembari menunggu sumber dana pembangunan, maka kebutuhan pembangunan sementara akan menggunakan APBN. “Tentu setelah ada badan otorita (IKN) dan sebagainya, setelah berjalan (menggunakan dana pihak ketiga). Untuk awal ini, kita pakai dana APBN yang ada dulu,” ucapnya.

Dia menerangkan, pelaksanaan peletakan batu pertama pembangunan tinggal menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN. Landasan hukum pemindahan IKN ini akan dibahas pemerintah dengan DPR. Hedy memperkirakan, jika draf RUU IKN diserahkan pemerintah ke DPR pada Mei nanti untuk dilakukan pembahasan, maka RUU IKN kemungkinan disahkan Agustus 2021 nanti. “Nunggu undang-undang (IKN) itu tadi. Setelah ada undang-undang, baru groundbreaking, baru kita kerja,” ujarnya.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Diana Kusumastuti mengatakan bahwa pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru masih menunggu peraturan perundang-undangan. “Nanti, kami menunggu RUU IKN dilegalkan,” ujarnya dia, Minggu (25/4).

Sumber berita:
1. Tribun Kaltim, PUPR Tunggu RUU Ibu Kota Negara, Senin, 22 April 2021, hlm.1
2. https://kaltim.prokal.co/read/news/385628-lokasi-groundbreaking-ikn-mengerucut-kementerian-pupr-tentukan-dua-lokasi-biaya-ditalangi-apbn.html, Lokasi Groundbreaking ikn Mengecut, Kementerian PUPR Tentukan Dua Lokasi, Biaya Ditalangi APBN, diakses Jumat, 28 Mei 2021, pukul 12.18 Wita

Catatan Berita dalam bentuk file PDF dapat diunduh melalui tautan berikut: CB Kz-PUPR Tunggu RUU Ibu Kota Negara.mei