Catatan Berita: LAYANAN BELUM BERUBAH, RAMAI-RAMAI TURUN KELAS.

183

Pro-Kontra terjadi di masyarakat. Ada yang tak setuju, ada pula yang setuju. Kenaikan iuran BPJS itu dua kali lipat untuk kelas I dan II. Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 75 Tahun 2019 telah terbit. Dalam Perpres itu memuat kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III, dari semula Rp 25,5 ribu per bulan menjadi Rp42 ribu. Lalu kelas II dari Rp51 ribu jadi Rp110 ribu. Kemudian kelas I naik dari Rp80 ribu jadi Rp160 ribu.