Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dialokasikan dengan memerhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, tingkat kesulitan geografis serta luas wilayah, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan antardesa. Dana desa yang telah digulirkan, secara agregat mengalami peningkatan yang cukup signifikan di Kaltim. Sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang prioritas penggunaan dana desa 2019, maka dana desa didorong untuk digunakan dalam berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Jika pengangguran berkurang tentunya secara jangka panjang akan berkontribusi lebih besar pada penurunan tingkat kemiskinan perdesaan di Bumi Etam.