Sebelum menggunakan sistem e-catalogue dan e-purchasing, sistem pengadaan dilakukan dengan menggunakan sistem konvensional. Tentunya sistem ini memiliki beberapa permasalahan yang dapat menghambat ketersediaan barang/jasa, sering terkendala tidak seragamnya harga, serta proses pengadaan yang dibutuhkan dalam jangka waktu cukup lama dan rumit, sehingga hal ini menjadi kurang efektif, ekonomis, dan efisien.
Dalam upaya menanggulangi hal tersebut, KPU Kaltim menggunakan sistem e-catalogue dan e-purchasing untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim pada tahun 2018-2023. Sehubungan dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan sistem e-catalogue dan e-purchasing tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Katalog Elektronik dan E-Purchasing dan Persyaratan dan Ketentuan Penggunaan E-Purchasing Pemerintah pada laman website https://e-katalog.lkpp.go.id/backend/konten_statis/view/7.