Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, Komisi Yudisial dapat mengangkat penghubung di daerah sesuai dengan kebutuhan. Berdasarkan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di daerah, pembentukan Penghubung Komisi Yudisial bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan, meningkatkan efektifitas pemantauan persidangan, dan sosialisasi kelembagaan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Komisi Yudisial (KY) menggelar Sosialisasi Seleksi dan Rekruitmen Calon Penghubung Komisi Yudisial (PKY) RI Wilayah Kaltim di Hotel Amaris, Jalan DR Sutomo, Samarinda, Rabu (9//2018).
Ardhian Sumadijo dari KY mengatakan, PKY yang merupakan unit pembantu tugas KY di daerah ini terdiri dari 1 orang koordinator dan paling banyak 5 asisten.