TANA PASER – Tunggakan ini terhitung dari PKB periode 2020-2023. Jumlahnya 1070 unit. Terdiri dari 767 roda dua dan 303 roda empat. Hal ini terungkap saat Rapat Koordinasi Polres Paser, Samsat Paser atau UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Bapenda Kaltim Wilayah Paser, dan Pemkab Paser.
Kepala UPTD PPRD Bapenda Kaltim Wilayah Paser Supriyadi menyampaikan bahwa mayoritas aset kendaraan milik desa yang menunggak. Pemkab Paser perlu segera mengidentifikasi kendaraan tersebut dan diselidiki penyebab tunggakannya.
“Ini menjadi salah satu defisit target penerimaan pajak kendaraan bermotor di Paser tiap tahunnya,” kata Supriyadi, Selasa (30/1). Selengkapnya