Mafia mulai mencari keuntungan. Mafia tanah di calon ibu kota negara (IKN) bakal diberantas melalui kerja sama Kantor Wilayah (kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kaltim dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, erutama pada tahapan pemindahan IKN ke Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar).