SAMARINDA – Jaksa Penuntut Umum KPK menilai Rachmat Fadjar dan Riado Sinaga, terbukti menerima sejumlah upeti dari rekanan yang mendapat proyek di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) I, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim. Tuntutan pun dilayangkan komisi antirasuah untuk keduanya, Kamis (1/8).
Di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, Jaksa KPK mengungkapkan, pada 2023 keduanya memungut fee dari proyek jalan yang ditangani PT Fajar Pasir Lestari (FPL) milik Abdul Ramis dan Nono Mulyanto lewat tiga perusahaannya, CV Baja Sari, CV Himawan Bhakti, serta CV Dua Putra. Selengkapnya