Catatan Berita : Ini Sanksi yang akan Didapat ASN Kalau Absen Usai Libur Lebaran

150

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin telah mengingatkan para PNS atau ASN agar tetap masuk usai libur lebaran. Beliau mengingatkan terdapat sanksi, yaitu tunjangan kinerja ASN yang melanggarnya akan dipotong dua persen. Kehadiran ASN di hari pertama masuk kerja akan dipantau langsung oleh Menpan RB dan pelanggaran ASN tersebut dilaporkan paling lambat 10 Juli 2019. ASN telah diberikan waktu 11 hari libur yang merupakan waktu yang cukup. Penetapan aturan dari Surat Menpan.RB tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.