Catatan Berita : Ini Alasan Bapenda Berau Tidak Pungut Pajak dari Warung Tenda

251

TribunKaltim.Co melaporkan bahwa Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Berau merasa tidak adil apabila pengenaan pajak hanya dikenakan kepada pihaknya sedangkan pengusaha warung tenda. Namun Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Maulidyah mengakui, selama ini pihaknya tidak pernah memungut pajak dari para pedagang pinggir jalan tersebut karena mereka mendirikan tenda tanpa izin, buka usaha tanpa izin sehingga kami tidak bisa memungut pajak. Menurutnya, sepanjang Jalan Pulau Derawan hingga depan Pasar Sanggam Adji Dilayas, ada sekitar 250 warung tenda yang selama ini membuka usaha tanpa izin dan tidak dikenai pajak. “Ini sudah bermasalah (dari segi pajak dan perizinan) selama 2 tahun. Sehingga menimbulkan kecemburuan pemilik restoran. Apalagi penghasilan restoran sekarang lebih kecil dari warung tenda,” ungkap Kepala Bapenda Berau Maulidyahnya. Selanjutnya, perlu ada ketegasan dari instansi terkait, seperti Dinas Perizinan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Satpol PP, untuk menertibkan perizinan pedagang, sehingga pihaknya dapat memungut pajak, seperti halnya pengusaha restoran.