Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 didasarkan oleh prinsip-prinsip transparan dan partisipatif. Prinsip transparan adalah untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD, sedangkan prinsip partisipatif adalah dengan melibatkan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR tersebut menggelar “Workshop Bedah Anggaran”, Jumat (1/6) di Hotel Harris, Samarinda dengan narasumber Narasumber Nandang Suherman, Anggota Dewan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra).
Unduh: