Catatan Berita : FHPTT Kaltim Minta BPK Transparan

169
BPK memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan atas tanggung jawab dan pengelolaan keuangan negara. Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Hasil pemeriksaan berupa LHP yang wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat yang diperiksa atau pejabat yang bertanggung jawab kepada BPK. Tindak lanjut atas temuan BPK tersebut wajib disampaikan dalam waktu 60 hari.

Secara umum, rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti dengan tindakan administratif berupa perbaikan atas sebagian atau seluruh sistem pengendalian intern. Berdasarkan hal tersebut maka tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK merupakan ranah hukum administratif negara. Salah satu fungsi hukum administrasi negara adalah untuk menjaga agar pelaksanaan administrasi negara berjalan sebagaimana mestinya.

Apakah rekomendasi dalam LHP Kinerja BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan Kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan yang Profesional Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 Semester I pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 25/ LHP/XIX.SMD/XII/2017 tanggal 20 Desember 2017 telah ditindaklanjuti oleh Pemda, hal inilah yang akan ditanyakan oleh Forum Honorer Pegawai Tidak Tetap (FHPTT) Kaltim kepada BPK untuk meminta penjelasan dan klarifikasi dimaksud.

Unduh: