SAMARINDA – Usulan kegiatan dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim dipastikan tak akan terakomodasi pada APBD Murni 2024. Pasalnya, usulan yang bersumber dari kegiatan legislatif itu tak bisa diproses Pemprov Kaltim.
Lantaran waktu perencanaan pada 2023 usulan ke-55 anggota DPRD Kaltim tidak ada dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD)i. Tak pelak kegiatan Pokir hanya bisa dijalankan di APBD Perubahan 2024 (APBD-P).
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menyebut, usulan kegiatan anggota DPRD Kaltim tidak ditemukan dalam rinciannya dokumen Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) 2024, yang dilaksanakan pada 2023. “Pokir tidak bisa jalan di induk 2024, karena teman-teman DPRD Kaltim waktu perencanaan tahun lalu tidak ada dalam SIPD. Terlambat masukkan program Pokir. Jadi nanti di perubahan (baru ada usulan Pokir),” bebernya. Selengkapnya