Catatan Berita : DPRD Balikpapan Sebut Perwali Ritel Modern Tidak Dihiraukan Lagi

201

Dalam wawancara dengan TribunKaltim.co, Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Budiono, menilai bahwa Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 21/2017 tidak efektif karena aturan jarak antara toko modern dengan toko tradisional banyak yang dilanggar. Untuk itu, Pemkot Balikpapan perlu melakukan penataan ulang dan menertibkan perizinan yang lebih efektif terkait jarak antara ritel modern dan toko atau kios milik warga lainnya.