Catatan Berita : Butuh Penanganan Serius, Masalah Genangan di Jalan P Suryanata Segera Dibahas

3
PERLU SEGERA: Titik genangan di Jalan P Suryanata dianggap darurat untuk ditangani. Jika banjir, kendaraan tidak bisa melintas, hanya menanti hingga air surut, Selasa (16/1).
Genangan di Jalan P Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, yang dikeluhkan masyarakat turut menjadi perhatian Pemprov Kaltim.

SAMARINDA – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR-Pera) Kaltim langsung bersikap.

Melalui UPTD Pemeliharaan Infrastruktur Wilayah II, tim diturunkan untuk pengecekan lapangan, Senin (16/1).

Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan UPTD Wilayah II Taufiqurridha Ismail mengatakan, telah mendengar keluhan genangan banjir dari pihak kecamatan, pihaknya langsung menugaskan tim mengecek kondisi lapangan. “Dari laporan sementara secara umum, di sana gorong-gorong tidak maksimal, sedimentasi hingga aliran air tidak lancar. Itu perlu peninggian jalan. Itu secara umum dulu,” ucapnya, Selasa (16/1).

Dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan internal untuk penanganan lanjutan. Karena dampaknya sangat meresahkan, tentu tidak dibiarkan begitu saja. “Prosedur itu harus kami jalankan agar tidak salah dalam penanganan,” ucapnya.

Pihaknya akan meninjau ulang secara intens. Namun, organisasi perangkat daerah (OPD)[1] ini teknis akan mengusahakan agar segera ditangani. “Itu juga sebagaimana penyampaian Camat Samarinda Ulu, karena mengganggu mobilitas warga,” imbuhnya. Bahwa untuk anggaran bisa saja dari anggaran murni regular, baik melalui UPTD atau dinas. Konsep pendataan bisa saja. Namun, perlu kajian jelas terkait masalahnya apa dan solusinya bagaimana. “Agar setelah ditangani tentunya harus rampung. Targetnya Februari sudah ada hasil, bentuk penanganan jangka pendek maupun jangka panjangnya,” tegasnya.

Mengenai penanganan sementara, pihaknya akan berkoordinasi dan bersinergi dengan kecamatan dan Pemkot Samarinda, bisa saja membantu mengurangi dampak. “Satu dua minggu ke depan atau awal Februari kami akan menyampaikan hasil kajian dan rencana penanganannya. Itu jadi atensi kami,” tegasnya.

Dikonfirmasi hal tersebut, Lurah Bukit Pinang Eko Purwanto mengatakan, telah melayangkan surat permohonan perbaikan yang ditujukan kepada Kepala UPTD Wilayah II DPUPR-Pera Kaltim, dalam surat tersebut disampaikan ruas jalan yang tergenang berada di Jalan P Suryanata, RT 14, Kelurahan Bukit Pinang. “Kami mohon segera diperbaiki sehingga mobilitas dan aktivitas perekonomian maupun sosial kemasyarakatan tetap berjalan lancar,” jelasnya. (dra/k8)

Sumber : Kaltim Post Metro Bisnis tanggal 17 Januari 2024 Halaman 2


Catatan:

  1. Ketentuan mengenai Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perencanaan dan Pemrograman Pembangunan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR 6/2022), sebagai berikut :
  • Perencanaan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat merupakan proses menentukan tahapan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah.
  • Perencanaan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan RPIW.
  1. Selanjutnya dalam Pasal 3 Permen PUPR 6/2022 dijelaskan bahwa RPIW paling sedikit memuat:
    1. arah kebijakan;
    2. profil wilayah dan potensi daerah serta profil dan kinerja infrastruktur;
    3. permasalahan dan isu strategis;
    4. skenario pengembangan wilayah;
    5. analisis kebutuhan infrastruktur; dan
    6. rencana aksi pembangunan infrastruktur.

[1] Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.