SAMARINDA, TRIBUN – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim menegaskan bahwa pembangunan minisoccer di kawasan Vorvo Kota Samarinda yang kini disegel Pemerintah Kota telah sesuai dengan peruntukannya.
Kepala BPKAD Provinsi Kaltim Fahmi Prima Laksana menegaskan bahwa berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemkot Samarinda sudah sesuai dimanfaatkan untuk fasilitas umum.
Hak tersebut ujarnya, tertuang pada Perda 2023 RTRW Pasal 44 bahwa kawasan tersebut untuk aktivitas sosial. “Karena Perda RTRW Pemkot sendiri menyatakan bahwa kawasan di Kelurahan Sidodadi untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial, ” sebutnya, Kamis (11/1).
Dokumen sertifikat yang menyatakan lahan seluas 3.405 meter persegi tersebut dengan jelas digunakan sebagai lapangan bola sejak tahun 1961 memperkuat dasar BPKAD Kaltim. Selengkapnya