SANGATTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengakui jika saat ini Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) pusat, tengah menghitung kerugian Negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan solar cell home system di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Berdasarkan audit BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, ditemukan kerugian senilai Rp39 miliar. Namun, penyidik meyakini kerugian sebenarnya lebih dari itu. bahkan, dari hitungan kasar yang mereka lakukan, senilai Rp65 miliar. Meskipun demikian, kerugian akhir, tergantung hitungan BPK yang saat ini sedang melakukan perhitungan ulang.
Unduh:
Catatan Berita – Kejari Kutim minta PKN BPK atas Korupsi Solar Cell