Apabila arsip terbatas beredar di masyarakat sehingga menyebabkan terhambatnya tugas dan fungsi lembaga pemerintahan, maka pejabat atau pelaksana yang membuat arsip itu dapat dikenakan sanksi sesuai UU 43/2009 tentang Kearsipan.
Home
Catatan Berita Catatan Berita: Bocorkan Arsip Daerah, Pejabat & Pelaksana Arsip Bisa Kena Sanksi,...