SAMARINDA – Pembelaan terdakwa Wendy dalam perkara korupsi peminjaman modal di perusahaan daerah, PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMPKT) dan anak usahanya, PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) dinilai jaksa penuntut umum salah logika. Hal itu disampaikan dalam replik atau tanggapan jaksa atas pembelaan di persidangan yang digelar kemarin (29/1).
Di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang dipimpin Ary Wahyu Irawan, JPU Melva Nurelly, dan Diana Marini Riyanto menilai bahwa tuntutan yang diajukan tim penuntut sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa Wendy yang merugikan daerah sebesar Rp10,7 miliar. Dalam kasus ini, fakta-fakta yang hadir sepanjang persidangan jelas mengarah ke perbuatan terdakwa yang mengakali peminjaman uang senilai Rp12 miliar untuk pembangunan proyek kompleks rumah perkantoran (Rukan) The Concept Business Park di Jalan Teuku Umar, Karang Asam Ilir, Sungai Kunjang, Samarinda. Selengkapnya