Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Hibah Yayasan Sekar Alamanda, Yayasan Permata Sendawar, dan Yayasan Sendawar Sejahtera Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur TA 2013 telah memasuki babak baru berupa sidang lanjutan terhadap terdakwa Thomas Susadya Sutedjawidjaya dan Faturrakhman pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam bacaan pledoi Prof. Thomas tersebut, beliau telah mengembalikan sebesar Rp13.461.337.800,- ditambah dengan pemberian dana hibah kepada para pejabat negara Rp4.974.300.000,- sehingga totalnya sebesar Rp18.435.637.800,-.