“DPRD harus menjalankan tugasnya sebagai pengawasan. Dan inspektorat juga harus periksa.” ujar Buyung saat ditanya, Sabtu (25/1/2020). Menurut Buyung, publik punya hak itu mengetahui persoalan tersebut. Katanya, kasus mangkrak alat ini harus diketahui oleh masyarakat. Padahal peran alat vital ini cukup vital sebagai salah satu upaya penanggulangan banjir Samarinda. “Harus ditelisik lebih dalam, karena ini menyangkut kinerja Pemkot Samarinda untuk mengurangi dampak banjir,” kata dia.
Home
Catatan Berita Catatan Berita: ALAT KERUK RP 12 MILIAR MILIK PEMKOT SAMARINDA MANGKRAK, POKJA...