Catatan Berita : 24 Desa di Penajam Belum Bisa Cairkan Dana Desa

128

Di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 24 (dua puluh empat) desa belum bisa memproses pencairan dana desa tahap pertama dari APBD 2018, karena sejumlah persyaratan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2017 yang menjadi kewajiban dari kepala desa, sedangkan baru 6 (enam) desa yang sudah menyerahkan laporan realisasi penggunaan dana desa 2017.

Ketentuan kewajiban penyerahan laporan realisasi penggunaan dana desa telah diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.

Unduh:
Catatan Berita – Desa di Penajam Belum Bisa Cairkan Dana Desa

Buku Pintar Dana Desa

UU 6-2014 ttg Desa