Ketentuan terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 telah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, yang menetapkan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yaitu pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2018 (Senin) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal. Dengan demikian, pada saat 21 Juni 2018 diharapkan kepada seluruh ASN untuk hadir dan bekerja pada Kementerian/Lembaga/Instansi masing-masing. Adapun, terkait pemberian sanksi administratif adalah sesuai dengan aturan kepegawaian serta pengawasan melekat para pimpinan instansi masing-masing.