Bupati Penajam Paser Utara Terjaring OTT KPK

2915

Kaltim  –  Komisi  Pemberantasan  Korupsi  (KPK)  menangkap Bupati  Penajam  Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (12/1/2022) sore. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan total sebelas orang. OTT itu dilakukan di Jakarta dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. “KPK melakukan tangkap tangan salah satu Bupati di wilayah Kaltim yaitu Bupati Penajam Paser Utara beserta 10 orang pihak terlibat,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, melalui keterangan tertulis, Kamis (13/1/2022).

Nama Abdul Gafur Mas’ud kian mencuat setelah Presiden Joko Widodo memilih sebagian wilayah Kabupaten Penajem Paser Utara sebagai ibu kota baru. Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan  tersebut  terpilih  sebagai  Bupati  Kabupaten Penajam  Paser  Utara Periode 2018-2023 dengan Wakilnya Hamdam. Pria yang kini berusia 34 tahun itu lahir pada 7 Desember 1987 di Balikpapan, Kalimantan Timur. Ia merupakan anak ke-8 dari pasangan H. Mas’ud dan Hj. Syarifah Ruwaidah Alqadri.

Abdul  mengenyam  pendidikan  di  SD  09  Margasari Balikpapan,  MTs  negeri  1 Balikpapan dan pernah menempa ilmu agamanya di Darunnajah Islamic Boarding School Ulujami Jakarta.  Pendidikan  menengah  atasnya  ditempuh  di  SMA Muhammadiyah  1 Samarinda.  Kemudian  dilanjutkan  ke STIE APRIN  Palembang  mengambil  jurusan  S1 Ekonomi. Di Penajem Paser Utara itu juga melanjutkan pendidikannya dengan menempuh jenjang S2 di Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur. Politisi partai Demokrat tersebut menikah dengan perempuan bernama Risna dan memiliki enam orang anak.

Abdul  yang tercatat  sebagai  pendiri  PT Petro  Perkasa Indonesia  ini  memiliki hobi berolahraga golf dan balap mobil. Ia juga aktif di organisasi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia  (Hipmi)  bahkan  sempat  menjadi  Ketua  Lemhanas  Angkatan  IV.  Abdul  juga tercatat sebagai Bendahara Umum PMI Balikpapan dan Wakil Ketua Bidang Sumber Daya Alam dan Mineral KKSS Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan.

Dalam  kegiatan  tangkap  tangan  ini,  KPK  mengamankan  11 orang  pada  Rabu (12/1/2022) sekitar jam 19.00 WIB malam di wilayah DKI Jakarta dan wilayah Kalimantan Timur. Mereka adalah AGM, Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 2018-2023; NP, orang kepercayaan AGM; AD, orang kepercayaan AGM; NAB, Swasta / Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan); MI (Muliadi, tidak dibacakan), Plt Sekda Kabupaten  Penajam  Paser  Utara;   EH  (Edi  Hasmoro,  tidak dibacakan),  Kepala  Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara; JM (Jusman, tidak dibacakan), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; WL (Welly, tidak dibacakan), Istri MI; AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi, tidak dibacakan), Swasta; SP (Supriadi alias Usup, tidak dibacakan), orang kepercayaan AGM; RK (Rizky, tidak dibacakan), orang kepercayaan AGM.

OTT tersebut dilakukan karena Abdul diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakil terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan,   Pemuda,   dan   Olahraga   Kabupaten   Penajam   Paser   Utara.   Adapun   nilai kontraknya sekitar Rp112 miliar antara lain untuk proyek “multiyears” peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara. Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan “bleach plant” (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

 

Sumberberita:

  1. https://nasional.kompas.com/read/2022/01/13/11044121/terjaring-ott-kpk-ini-profil-bupati-penajam-paser-utara-bdul-gafur-masud?page=1, Terjaring OTT KPK, Ini Profil Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud diakses 24 Januari 2022, pukul 13.40 Wita;
  1. https://nasional.kompas.com/read/2022/01/13/13053331/terjerat-ott-kpk-ini-deretan-kontroversi-bupati-penajam-paser-utara?page=all,  Terjerat   OTT   KPK,   Ini   Deretan Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara diakses tanggal 13 Januari 2022, pukul 13.45 Wita;
  1. https://nasional.tempo.co/read/1549775/kasus-bupati-penajam-paser-utara-kpk-telusuri- dugaan-aliran-dana-ke-partai/full&view=ok, Kasus Bupati Penajam Paser Utara, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Partai, diakses 26 Januari 2022, pukul 08.09 Wita.

 

Catatan:

  • Merujuk pada Pasal 1 angka 19 KUHAP,  “tertangkap tangan” adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
  • UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 12 B

  1. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau  penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya 000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih,  pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

b. yang nilainya kurang  Rp10.000.000,00  (sepuluh  juta rupiah),  pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum

2. Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

  • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

Pasal 36
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang tidak memberikan pelayanan perizinan Berusaha dalam jangka waktu yang ditetapkan, kewenangan  penerbitan   perizinan   diambil   alih   oleh   Lembaga   Online  Single Submission (OSS)/Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sesuai dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  mengenai  penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pasal 1 angka 1

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

  • Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah

Pasal 35 ayat (1)
Dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan daerah oleh PTSP menggunakan Pelayanan Secara Elektronik (PSE)

Pasal 35 ayat (2)
PSE bertujuan untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan perizinan dan non perizinan yang lebih mudah, cepat, tepat, efisien, transparan, dan akuntabel.

Unduh : CB-Bupati Penajam PU terjaring OTT KPK.kz