BPK Ungkap Kerugian Negara akibat Penyimpangan di Indofarma Rp371 Miliar

288

JAKARTA – BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk kepada Jaksa Agung di Kejaksaan Agung RI, hari ini.

Pemeriksaan merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 sampai Semester I-2023 pada PT Indofarma Tbk, anak perusahaan dan instansi terkait.

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371,8 miliar.

“Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum,” jelas Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto, Senin (20/5/2024).

Penyerahan LHP ini dilakukan oleh Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Kegiatan ini dihadiri antara lain oleh Anggota VII BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan VII, Slamet Edy Purnomo. Selain penyerahan hasil pemeriksaan investigatif di atas, BPK juga telah menyerahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Maret 2024 berupa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) atas Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri Tahun 2016 – 2019.

sumber: https://economy.okezone.com/read/2024/05/20/320/3010851/bpk-ungkap-kerugian-negara-akibat-penyimpangan-di-indofarma-rp371-miliar