SAMARINDA, TRIBUN – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur temukan pengelolaan belanja obat dan alat kesehatan (alkes) di RSUD AW Sjahranie Kota Samarinda, kelebihan bayar. Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Agus Priyono menilai permasalahan ini perlu mendapat perhatian RSUD AW Sjahranie.Hal ini mengemuka dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)[1] atas Laporan Kinerja[2] dan Kepatuhan Tahun 2022 yang diserahkan BPK Kaltim kepada kepala daerah dan entitas terkait, di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Kaltim, Samarinda, Senin (26/12).
Agus Priyono mengatakan, ada beberapa rekomendasi[1] dari pihaknya dan sudah termuat dalam LHP yang diserahkan. Dalam rekomendasi BPK Kaltim yang diterima Tribunkaltim.co ini, terdapat permasalahan ketidakpatuhan pada aspek pelaksanaan pekerjaan yang berdampak signifikan terhadap pengelolaan belanja di RSUD AW Sjahranie yaitu pengadaan obat dan alkes .
“Di rekomendasi sebetulnya sudah termuat di LHP, intinya kalau itu kelebihan membayar atau pemahalan, pasti kita merekomendasikan untuk pemulihan kerugian daerah pada pihak-pihak yang bertanggungjawab dengan mengembalikan ke kas BLUD[2],” jelasnya.
Pengadaan obat dan alat kesehatan (alkes) di RSUD AW Sjahranie dalam LHP BPK tercatat tidak sesuai ketentuan, di antaranya terdapat kekurangan volume pekerjaan[3] Rp 3,33 miliar dan indikasi pemahalan[4] harga Rp 711,67 juta.
“Kalau harga obat yang lebih tinggi, kita lihat dulu, kalau kemahalan mereka harus mempertanggungjawabkan. Nanti misalnya di luar itu kalau lebih tinggi, bukan unsur kesengajaan jadi perhatian ke depan. Kalau kelebihan atau kemahalan suruh mengembalikan,” tegas Agus Priyono.
Sementara itu, Gubernur Kaltim Isran Noor usai penyerahan LHP BPK Tahun 2022 kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kaltim menanggapi singkat terkait temuan di RSUD AW Sjahranie. “Nanti kita pelajari dulu, belum tahu persis saya. Saya tidak berani berkomentar kalau salah,” ujar Isran Noor.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas pemeriksaan kinerja dan kepatuhan semester II tahun 2022 ini turut dihadiri langsung Gubernur Kaltim Isran Noor serta perwakilan DPRD Kaltim. Turut terlihat hadir Bupati Paser dan Ketua DPRD Paser, Wakil Bupati Berau bersama Wakil Ketua DPRD Berau, Wakil Walikota Bontang dan Ketua DPRD Bontang. Sekda Kukar dan Ketua DPRD Kukar.
Tugas BPK
Agus Priyono memaparkan dasar kerja BPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK bertugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan[1] dan tanggung jawab keuangan negara[2]. Pemeriksaan tersebut mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Pemeriksaan keuangan bertujuan memberikan opini[3] atas kewajaran laporan keuangan. Sementara tujuan pemeriksaan kinerja adalah memberikan kesimpulan atas aspek ekonomi, efisiensi, dan/atau efektivitas pengelolaan keuangan negara, serta memberikan rekomendasi untuk memperbaiki aspek tersebut.
Sedangkan tujuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) adalah untuk memberikan. kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang ditetapkan. PDTT ini dapat berbentuk pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan investigatif[4]. (uws)
Sumber Berita :
- Koran Tribun Kaltim Selasa, 27 Desember 2022 Halaman 1 dan 7 – BPK Ungkap Kelebihan Bayar RSUD.
- Koran Kaltim Post Selasa, 27 Desember 2022 Halaman 1 dan 11 – Potensi Terjadi Kerugian di Pengadaan Obat.
- https://www.msn.com/id-id/berita/other/serahkan-lhp-kinerja-dan-kepatuhan-2022-bpk-kaltim-beri-catatan-penting-ke-pemprov-dan-pemkot/ar-AA15GcO7 , Serahkan LHP Kinerja dan Kepatuhan 2022, BPK Kaltim Beri Catatan Penting ke Pemprov dan Pemkot 27/12/2022.
Catatan :
- Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pengertian Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.Tugas BPK sebagaimana dimuat pada Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan adalah BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik daerah, dan Lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.Berdasarkan Pasal 4 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, jenis pemeriksaan BPK terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
- Selanjutnya, berdasarkan Peraturan BPK No. 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, pemeriksaan dengan tujuan tertentu (selanjutnya disebut PDTT) bertujuan untuk memberiksan kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang ditetapkan. PDTT dapat berbentuk pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan investigatif. Pelaksanaan pemeriksaan investigatif diatur dalam Pasal 4 Peraturan BPK No. 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Perhitungan Keuangan Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, yang bunyinya adalah sebagai berikut:“pemeriksaan investigatif dapat dilakukan BPK berdasarkan:
-
- Permintaan dari Lembaga Perwakilan dan/atau instansi yang Berwenang;
- Pengembangan Hasil Pemeriksaan; atau
- Hasil analisis dan/atau evaluasi atas informasi yang diterima oleh BPK mengenai adanya penyimpangan pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara.”
Unduh catatan berita selengkapnya: Catatan Berita BPK Ungkap Kelebihan Bayar RSUD