Samarinda – BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Partai Politik (Banparpol) dari APBD Tahun Anggaran 2022 kepada Pemerintah Provinsi Kaltim, pada Senin (3/4) pukul 13.00 Wita di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim.Pada penyerahan LHP Banparpol kali ini, diserahkan satu LHP Banparpol dari APBD Provinsi Kaltim TA 2022. LHP Banparpol tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kaltim Agus Priyono S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA dan diterima oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Dra. Sri Wahyuni, M.PP yang mewakili Gubernur Kaltim, serta diterima oleh DPRD Provinsi Kaltim dan Inspektorat Provinsi Kaltim.
Kegiatan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP Banparpol TA 2022. Diketahui, penyerahan LHP Banparpol merupakan pemenuhan amanat UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta ketentuan pasal 34A UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kaltim Agus Priyono S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA mengatakan, pemeriksaan atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana Banparpol merupakan bagian dari pemeriksaan dengan tujuan tertentu dalam bentuk pemeriksaan kepatuhan dengan tujuan untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang ditetapkan.
“Pemeriksaan atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Banparpol diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah Laporan Pertanggungjawaban diterima oleh BPK, sehingga BPK telah memenuhi kewajiban konstitusional sebagaimana tercantum dalam pasal 11 Peraturan BPK Nomor 2 tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik,” jelas Kepala Perwakilan.
BPK Kaltim mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pengurus Partai Politik yang telah mengelola dana bantuan yang bersumber dari APBD dalam bentuk LPJ Banparpol kepada BPK secara berkala setiap satu tahun untuk diperiksa. “Tentu diharapkan adanya pemeriksaan kepatuhan ini, dapat menghasilkan rekomendasi dan kesimpulan yang senantiasa dapat memperbaiki efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan serta tanggung jawab dana Banparpol. Oleh karena itu, pengelola partai diimbau agar memisahkan dana partai politik yang bersumber dari APBD dan sumber lainnya; kelengkapan pertanggungjawaban dipertahankan; dan alokasi penggunaan disesuaikan dengan ketentuan,” pungkas Agus Priyono.
Sementara Sekda Provinsi Kaltim, Dra. Sri Wahyuni, M.PP mengapresiasi terhadap pengawasan dan audit yang dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Kaltim terhadap bantuan keuangan yang diberikan kepada sepuluh parpol di Provinsi kaltim. “Kami lega, dari sepuluh parpol hanya satu yang mendapatkan catatan. Tentu ini tetap harus ditindaklanjuti segala rekomendasi yang diberikan oleh BPK,” ucapnya.
Dikatakan lagi, Pemprov Kaltim turut bertanggungjawab dalam memajukan dan membantu kemandirian parpol melalui bantuan keuangan. Namun di sisi lain, setiap institusi atau lembaga yang menerima bantuan keuangan yang berasal dari APBD wajib mempertanggungjawabkan dalam bentuk laporan pertanggungjawaban. “Banparpol ini dianggarkan dari APBD, tentu setiap parpol yang menerima bantuan keuangan memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan melalui penyampaian laporan keuangan,” pesannya.
Ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi pun disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono, SE., M.E yang mewakili Ketua DPRD Kaltim, atas kontribusi dan dukungan BPK Perwakilan Kaltim dalam mewujudkan penyelengaraaan pemerintahan daerah yang baik dan bersih di Provinsi kaltim melalui perbaikan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, efektif dan efisien.
“Banparpol ini menjadi penyemangat bagi parpol untuk berkontribusi bagi masyarakat Kaltim. Namun tetap sesuai amanat Undang-Undang, harus didukung dengan pertanggungjawaban pengelolaannya. Yang jelas, secara keseluruhan, partai politik harus mampu beradaptasi dalam perubahan jaman dan menunjukkan komitmen yang kuat dalam mewujudkan kepentingan publik, menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas serta memperkuat partisipasi politik,” ungkap Nindya Listiyono.
Turut hadir dalam penyerahaan LHP Banparpol Provinsi Kaltim TA 2022 diantaranya Inspektur Itwil Provinsi Kaltim Dr H Mohammad Irfan Prananta, Kepala Badan Kesbangpol Kaltim H Sufian Agus dan pimpinan/perwakilan partai politik serta pejabat struktural maupun pejabat fungsional BPK Perwakilan Provinsi Kaltim. (fly)