BPK Perwakilan Provinsi Kaltim telah memeriksa Laporan Keuangan tujuh pemerintah daerah Tahun 2022 dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada Pemkab PPU dan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Pemkot Balikpapan, Pemkot Bontang, Pemkab Berau, Pemkab Kutai Barat, Pemkab Kutai Timur dan Pemkab Mahakam Ulu yang dimuat dalam LHP masing-masing entitas. Untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang laporan keuangan bebas dari salah saji material, BPK melakukan pengujian atas efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung serta material terhadap ketentuan laporan keuangan.
“Ada empat hal yang menjadi kriteria di dalam kita memilih apakah pemerintah daerah sudah menyajikan secara wajar informasi yang ada di laporan keuangan, ini untuk menilai opini yang tepat bagi pemerintah daerah. Empat hal itu yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern,” jelas Agus Priyono.
Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan “jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
Sebelum LHP diserahkan pun, dikatakan Kepala Perwakilan bahwa BPK telah meminta tanggapan kepada pemerintah kabupaten/kota terkait atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi (action plan) yang akan dilaksanakan. Dengan demikian, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah daerah, sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel.
“Mudah-mudahan LHP yang sudah diterima ini bisa menjadi bahan masukan untuk perbaikan pengelolaan keuangan di masing-masing pemerintah daerah. Dapat memberikan dorongan dan motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan daerahnya. Selain itu selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” harap Kepala Perwakilan.
Kepala Perwakilan juga menyampaikan pentingnya tindak lanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menyatakan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. “Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” tegasnya. (fly)