BPK RI BERIKAN OPINI WDP KEPADA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA, KABUPATEN BULUNGAN DAN KABUPATEN MALINAU

182
Gambar 1. Kepala Perwakilan menyerahkan LHP kepada Bupati Malinau
Gambar 1. Kepala Perwakilan menyerahkan LHP kepada Bupati Malinau

Samarinda (07/07/2014)

Pada hari Senin (07/07/2014) BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan secara bersamaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2013. Masing-masing LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Sri Haryoso Suliyanto, kepada Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, H. Nanang Ali, Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar, Ketua DPRD Kabupaten Bulungan, H. Hasbullah, Bupati Bulungan, H. Budiman Arifin, serta Ketua DPRD Malinau, Marthin Labo, dan Bupati Malinau, Yansen TP.

Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2013 , BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Dengan opini tersebut BPK menilai Laporan Keuangan ketiga kabupaten tersebut telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum kecuali untuk dampak hal-hal yang dikecualikan.

Gambar 2. Kepala Perwakilan menyampaikan LHP atas LKPD Kab. Bulungan kepada Bupati Bulungan
Gambar 2. Kepala Perwakilan menyampaikan LHP atas LKPD Kab. Bulungan kepada Bupati Bulungan

Hal-hal yang dikecualikan pada LKPD Kabupaten Penajam Paser Utara antara lain penyajian Investasi Non Permanen yang belum ditetapkan perlakuannya, Investasi Permanen pada Perusahaan Daerah Benuo Taka yang mendapat opini disclaimer dari KAP, penyajian Aset Tetap belum memadai, uang muka Konstruksi Dalam Pengerjaan belum disetor kembali ke Kas Daerah, Aset Lainnya tidak didukung dengan bukti yang memadai, serta pengeluaran pembiayaan yang tidak sesuai dengan substansi kegiatannya. Adapun yang menjadi pengecualian pada LKPD Kabupaten Bulungan adalah pengelolaan, penatausahaan dan pelaporan nilai Persediaan belum memadai, Investasi Permanen Penyertaan Modal pada PT BLM tidak jelas statusnya serta penyajian Aset Tetap belum memadai. Sedangkan hal-hal yang dikecualikan pada LKPD Kabupaten Malinau adalah pengelolaan Aset Tetap belum memadai, Belanja Pegawai tidak didukung dengan persetujuan DPRD Kabupaten Malinau serta Belanja Modal tidak disajikan dengan menggunakan konsep harga perolehan.

Gambar 3. Kepala Perwakilan menyerahkan LHP kepada Bupati PPU
Gambar 3. Kepala Perwakilan menyerahkan LHP kepada Bupati PPU

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan berharap Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau lebih memperhatikan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, dengan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan, sehingga memperoleh opini yang lebih baik.

DPRD dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau menyambut baik opini  tersebut. Walaupun memperoleh opini yang sama dengan tahun sebelumnya, namun mereka berjanji untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tersebut serta berharap untuk tahun-tahun mendatang bisa lebih baik lagi. (yls)

Gambar 4. Foto Bersama para Kepala Daerah dan pimpinan DPRD masing-masing daerah yang menerima LHP
Gambar 4. Foto Bersama para Kepala Daerah dan pimpinan DPRD masing-masing daerah yang menerima LHP