Samarinda (ANTARA) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kami menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2022 adalah Wajar Tanpa Pengecualian,” sebut Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang saat Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kaltim, di Samarinda, Senin.
Kendati demikian, pihaknya masih menemukan permasalahan yang perlu menjadi perhatian Pemprov Kaltim.
Ia mengatakan, beberapa permasalahan itu, di antaranya pelaksanaan atas 35 paket pekerjaan pada sepuluh SKPD tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp5,93 miliar terdiri dari kekurangan volume pekerjaan senilai Rp4,68 miliar, selisih harga satuan senilai Rp543,08 juta dan denda keterlambatan senilai Rp715,68 juta.
“Pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum sesuai ketentuan, yaitu belanja pegawai berupa remunerasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2015,” katanya.
Pergub tentang Remunerasi BLUD, ada kelemahan proses pengadaan pekerjaan konstruksi yang mengakibatkan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp1,54 miliar dan penyelesaian piutang macet, sehingga piutang BLUD senilai Rp21,86 miliar belum diproses,” jelas Pius Lustrilanang.
“Temuan berikutnya, Pemprov Kaltim belum memiliki kebijakan atas Properti Investasi.
Hal itu mengakibatkan aset tanah dan bangunan yang dapat menghasilkan pendapatan sewa dan/atau untuk meningkatkan nilai aset belum dapat disajikan dalam neraca secara informatif untuk pengambilan keputusan dalam pengelolaan barang milik daerah.
Pius menjelaskan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemprov Kaltim bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan dengan memperhatikan empat hal.
“Empat hal itu di antaranya kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan,Kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, efektivitas sistem pengendalian intern,” kata Pius.
Pihaknya juga melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kaltim selama 60 hari yang terdiri dari pemeriksaan pendahuluan selama 30 hari dan pemeriksaan terinci selama 30 hari.
Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud turut mengapresiasi kinerja keuangan provinsi yang mendapatkan predikat WTP selama sepuluh tahun terakhir.
“Kami nilai kinerja keuangan provinsi sudah bagus, mendapat predikat WTP sepuluh kali berturut-turut, meskipun ada beberapa catatan yang mesti diperbaiki,” ucap Hasanuddin Mas’ud usai rapat paripurna.
Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (BPK Kaltim) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) pada Pemprov Kaltim.
LHP tersebut diserahkan oleh Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang kepada Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas’ud, dan Gubernur Kaltim yang diwakili oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kaltim Agus Priyono dan para pejabat struktural BPK Kaltim serta tim pemeriksa LKPD Provinsi Kaltim. (Fan/ADV/DPRD Kaltim)