BPK Provinsi Kalimantan Timur Menyelenggarakan FGD Aplikasi Keuangan Pemerintah Daerah se-Kalimantan Timur

276

Samarinda (17/10) – Tanggal 17 Oktober 2022 pukul 10.00 WITA, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyelanggarakan Focus Group Discussion (FGD) secara virtual menggunakan aplikasi Zoom Meeting terkait aplikasi yang digunakan oleh pemerintah daerah dalam perencanaan/penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan Keuangan Daerah. Hadir dalam acara tersebut Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Agus Priyono S.E., M.Si., Ak, CA, CSFA, Kepala Subauditorat Kaltim II, Agung Hartono S.E., M.M, Pemeriksa Ahli Madya, Pemeriksa Ahli Muda, dan Pemeriksa Ahli Pertama BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Bertindak sebagai moderator adalah Kepala Subauditorat Kaltim I, Bombit Agus Mulyo S.E., M.M., Ak., CA. Dalam kegiatan tersebut BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur mengundang Inspektur dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-Kalimantan Timur dengan total peserta FGD sebanyak 110 peserta.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan bahwa saat ini terdapat tiga pemerintah daerah di Kalimantan Timur yang menggunakan secara penuh aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) pada tahap perencanaan/penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan yaitu Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, dan Kabupaten Paser. Sedangkan Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten/Kota lainnya menggunakan kombinasi antara Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA), dan Financial Management Information System (FMIS).

Pemerintah daerah yang menggunakan aplikasi SIPD pada tahap perencanaan/penganggaran dan aplikasi FMIS/SIMDA pada tahap penatausahaan dan pelaporan adalah Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Timur, Kota Samarinda, Kabupaten Mahakam Ulu, dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Sedangkan pemerintah daerah yang menggunakan aplikasi SIPD dan aplikasi lainnya adalah Kota Balikpapan, Kota Bontang, dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh masing-masing pemerintah daerah terkait aplikasi yang digunakan serta kendala-kendala yang dihadapi. Setelah pemaparan dari masing-masing pemerintah daerah, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur merekomendasikan kepada pemerintah daerah dapat memitigasi risiko atas permasalahan yang timbul sehingga tidak berdampak pada salah saji laporan keuangan. Pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan komunikasi, baik secara formal maupun non-formal dengan Kementerian Dalam Negeri selaku pengembang aplikasi SIPD dan BPKP selaku pengembang aplikasi FMIS. Sehingga apabila ditemukan kendala/permasalahan seputar aplikasi dapat segera dituntaskan.

Diketahui bahwa permasalahan yang dihadapi pada penggunaan aplikasi SIPD, seperti menu aplikasi yang tidak dapat digunakan secara keseluruhan sehingga laporan keuangan yang akan diserahkan kepada Pemerintah Pusat masih menggunakan file excel. Selain itu, potensi adanya double approval dapat menyebabkan selisih pada pelaporan pada belanja dan pendapatan pemerintah daerah.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur berharap praktik peleburan antara SIPD dan SIMDA berbasis Web tahun 2023 dapat berjalan dengan lancar dan memudahkan kinerja pemerintah daerah.