Samarinda – Menjelang akan dilakukannya pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), BPK Perwakilan Provinsi Kaltim bersama Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PKN BPK RI menyelenggarakan Diklat Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022. Acara yang diikuti oleh seluruh pemeriksa di BPK Perwakilan Provinsi Kaltim tersebut diselenggarakan selama empat hari, dari tanggal 16 dan 18-20 Januari 2022, bertempat di Auditorium Lt. 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kaltim.
Diklat dibuka oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, Agus Priyono, S.E., M.Si., Ak, CA, CSFA. Dalam pembukaan Diklat, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa Diklat ini merupakan kebijakan dari pusat yang harus dilaksanakan oleh seluruh kantor perwakilan. Kepala Perwakilan juga menyebutkan beberapa kebijakan pemeriksaan yang berubah dari tahun-tahun sebelumnya.
Disampaikan Kepala Perwakilan, pelaksanaan Diklat dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi para pemeriksa di lingkungan pelaksanaan BPK Perwakilan Provinsi Kaltim. Selain itu, diharapkan dapat menambah pengetahuan bagi para pemeriksa terutama para CPNS BPK sebagai bekal dalam mempermudah proses pemeriksaan LKPD di lapangan, sehingga dapat meningkatkan mutu pemeriksaan dan menghasilkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang berkualitas.
“Ada hal-hal khusus yang menjadi penekanan oleh pimpinan. Yaitu, terkait dengan adanya peraturan baru yang berdampak terhadap pemeriksaan LKPD 2022 seperti UU Cipta Kerja, Peraturan Menteri dan lain sebagainya. Seluruh pemeriksa harus mengetahui, mempelajari dan memahami peraturan-peraturan baru tersebut,” kata Kepala Perwakilan.
Peserta Diklat menerima materi dari pemateri yang merupakan pemeriksa muda di BPK Perwakilan Provinsi Kaltim yakni I Made Dwi Sadnyana, S.E.,Ak.,M.M., CFRA dan Gede Nova Ary Wijaya,S.E. Selama empat hari, para peserta Diklat diajak untuk menyegarkan pemahaman tentang Kebijakan Pemeriksaan LKPD TA 2022, perencanaan pemeriksaan keuangan daerah, hingga pelaporan hasil pemeriksaan keuangan daerah. Sementara untuk menilai pemahaman para peserta atas materi yang telah disampaikan dalam Diklat, para peserta juga diwajibkan mengikuti pre-test maupun post test.
Setelah mengikuti Diklat, para pemeriksa diharapkan memiliki persamaan pemahaman terkait pemeriksaan LKPD TA 2022. Para pemeriksa juga dituntut untuk dapat melaksanakan pemeriksaan atas LKPD sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) serta pedoman-pedoman lainnya. Selain itu, para pemeriksa juga diharapkan semakin mampu menerapkan pemeriksaan berbasis risiko (Risk Based Audit Approach). (fly)