Samarinda, 04 Desember 2023 – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan Visitasi Monev Kepatuhan Badan Publik terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (BPK Kaltim), Senin (04/12). Tim visitasi dipimpin oleh Komisioner KI Provinsi Kaltim Muhammad Khaidir didampingi tiga orang staf yang disambut hangat oleh Kepala Perwakilan BPK Kaltim Agus Priyono S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA bersama para Pejabat Struktural BPK Kaltim di Ruang Mulawarman, Kantor BPK Kaltim.
Dalam kesempatan itu, Kepala Perwakilan mengatakan, BPK Kaltim selalu berkomitmen dan mengutamakan pelayanan informasi publik untuk masyarakat. Untuk mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, BPK Kaltim dengan menerapkan Budaya Kerja “Berkinerja” dan Moto Layanan “Memuaskan” terus berinovasi dalam memberikan akses serta kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi.
Kepala Perwakilan juga melakukan pemaparan kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi publik di mana komitmen terhadap keterbukaan informasi publik diimplementasikan ke dalam Surat Keputusan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Standar Operasi Prosedur (SOP), sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Informasi Badan Publik dan Peraturan Sekretaris Jenderal BPK.
Kolaborasi dan inovasi dalam pemberian informasi yang mudah, cepat, tepat dan akurat menjadi tolak ukur kemajuan pengelolaan PPID di BPK Kaltim. Sosialisasi terkait PPID selalu digaungkan agar masyarakat yang membutuhkan informasi terkait BPK sesuai tugas dan fungsinya sebagai badan publik dapat dengan mudah menemukan alur/cara yang baik dalam memohon informasi yang dibutuhkan. “Kami membuka saluran informasi publik seluas-luasnya untuk memberi kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi sehingga tidak ada lagi stigma bahwa BPK Lembaga yang tertutup dan menyeramkan,” kata Agus Priyono.
Sementara Komisioner KI Kaltim, Muhammad Khaidir menjelaskan bahwa tujuan Visitasi Monev Kepatuhan Badan Publik KIP Tahun 2023 sesuai Surat Ketua KI Provinsi Kaltim Nomor 400.14.5/058/KI-KALTIM/XI/2023 untuk verifikasi atas data dan informasi yang telah diisi dalam Self Assessment Questionnaire (SAQ) kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi pada BPK Kaltim yang sebelumnya telah dikirim langsung kepada KI Provinsi Kaltim. Berdasarkan penilaian atas kuesioner penilaian mandiri atau SAQ melalui aplikasi E-Monev, KI Provinsi Kaltim menetapkan BPK Perwakilan Provinsi Kaltim lolos ke tahap visitasi.
“Penilaian pada kuesioner setiap tahun akan berubah. Tahun ini memang agak berbeda dan lebih kompleks yakni terkait monitoring dan evaluasi pelayanan,” jelas Muhammad Khaidir.
Lebih lanjut, Komisioner Bagian PSI pada KI Provinsi Kaltim ini mengatakan Peraturan Komisi Informasi Nomor 01 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik menjadi standar acuan tetap penilaian KI Provinsi Kaltim. Untuk mendorong semakin terpenuhinya kebutuhan informasi pelayanan publik tentang kelembagaan BPK baik di BPK Pusat maupun di BPK Kaltim yang mudah diakses, Muhammad Khaidir pun memberikan saran dan masukan kepada BPK Kaltim. “Aspek Digitalisasi ketersediaan informasi badan publik yang dinilai tahun ini lebih terperinci. Media sosial menjadi perhatian penting karena menjadi penyalur informasi yang paling dilihat masyarakat, maka dari itu badan publik perlu juga memiliki akun media sosial yang aktif menyampaikan informasi,” ungkapnya.
Setelah dilakukan verifikasi, Tim Komisi Informasi Provinsi Kaltim melakukan office tour didampingi Kepala Perwakilan dan pejabat struktural BPK Kaltim untuk melihat pelayanan informasi yang dilaksanakan BPK Kaltim berikut inovasi-inovasi yang telah diterapkan. (fly)