Samarinda, 07 Maret 2024 – BPK Kaltim menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2023 dari Pemerintah Kabupaten Paser, Kamis (7/3) di Auditorium Nusantara BPK Kaltim. Pelaksanaan penyerahan LKPD Unaudited diawali dengan penandatanganan BAST, kemudian LKPD Unaudited TA 2023 Pemkab Paser tersebut diserahkan oleh Bupati Paser dr. Fahmi Fadli kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kaltim, Agus Priyono S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA.,CFrA.
Di kesempatan yang sama, Bupati Kabupaten Paser Fahmi Fadli melalui sambutannya mengucapkan rasa syukur karena telah menyampaikan Laporan Keuangan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan BPK. Selain itu Bupati juga mengucapkan terima kasih atas kerja keras BPK dalam menjalankan tugas dan kewajibannya melakukan pemeriksaan sesuai dengan yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan serta Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Pemerintah Kabupaten Paser akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi,baik Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Sistem Pengendalian Intern maupun Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan,”terang Bupati.
Bupati menambahkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Paser dari 2013 hingga 2023, selama sepuluh tahun (10) berturut-turut atas laporan hasil pemeriksa keuangan tahun 2012 hingga 2022 harus terus menjadi motivasi dan bukan hanya untuk mempertahankannya tetapi harus dijadikan dasar serta komitmen untuk terus memperbaiki seluruh laporan keuangan terutama dalam hal pengadministrasian.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kaltim, Agus Priyono S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA.,CFrA menyambut baik upaya Pemerintah Daerah dalam menyampaikan LK yang semakin baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan mengapresiasi atas upaya Kepala Daerah yang menjaga komitmen yang kuat, kerja keras dan kerja cerdas sehingga LKPD Unaudited 2023 berhasil disampaikan tepat waktu kepada BPK sebelum batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.
Diterimanya LKPD Unaudited TA 2023 ini maka BPK Kaltim akan mulai melaksanakan pemeriksaan terinci atau pemeriksaan lanjutan pada Pemerintah Provinsi Kaltim, serta menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD kepada DPRD Provinsi Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kaltim selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima LKPD Unaudited dari pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Kami sangat berharap dukungan dari pemda sehingga kami bisa menyelesaikan kewajiban kami dalam waktu 2 bulan dilakukan pemeriksaan, kemudian pelaporan dan penyerahan LHP. Baik itu men-support data maupun dokumen informasi, termasuk kecepatan jika tim membutuhkan konfirmasi,” jelas Kepala Perwakilan sembari mengingatkan kepada seluruh Pemda untuk segera mungkin menuntaskan 100 persen tindak lanjut LHP yang sudah direkomendasikan. (fly)