Samarinda, 04 Maret 2024 – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalimantan Timur (BPK Kaltim) menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2023 dari sepuluh entitas, Senin (4/3) di Auditorium Nusantara BPK Kaltim. Sepuluh entitas tersebut berasal dari Pemerintah Provinsi Kaltim, Pemerintah Kota Balikpapan, Pemerintah Kota Samarinda, Pemerintah Kota Bontang, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Pemerintah Kabupaten Berau, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pelaksanaan penyerahan LKPD tersebut diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh masing-masing Kepala Daerah atau yang mewakili. Kemudian LKPD Unaudited TA 2023 tersebut diserahkan kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kaltim, Agus Priyono S.E., M.Si., Ak., CA, CSFA,CFrA. Setelah itu, dilanjutkan dengan sambutan Kepala Daerah yang diwakili oleh Sekretaris Provinsi Kaltim Dra. Sri Wahyuni, M.PP dan Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E, serta sambutan Kepala Perwakilan.
Dalam sambutannya, Sekda Provinsi Kaltim, Dra Sri Wahyuni, M.PP mewakili Gubernur Kaltim mengatakan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK Kaltim memiliki tujuan untuk menilai dan mengukur kepatuhan pemerintah daerah terhadap standar akuntansi pemerintah, transparansi hingga sistem pengendalian internal pemerintah. Untuk itu, diharapkan bahwa catatan-catatan yang nanti diberikan saat pemeriksaan dapat ditindaklanjuti dengan seksama sehingga pada akhirnya menghasilkan laporan keuangan pemerintah daerah audited dengan memperoleh penilaian yang baik sesuai dengan harapan bersama.
“Dalam kesempatan ini tak lupa kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat sampai dengan selesainya kegiatan pemeriksaan nantinya terhadap pengelolaan anggaran pendapatan belanja daerah provinsi maupun kabupaten/kota se-Kaltim. Besar harapan kami, bahwa pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim kembali dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian,” harap Sekda Provinsi Kaltim.
Di kesempatan yang sama, Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E menyampaikan bahwa penyerahan LKPD Unaudited 2023 ini menjadi agenda penting bagi pemerintah daerah. LKPD memiliki peran dan tujuan untuk menyajikan informasi keuangan daerah yang bermanfaat bagi kepala daerah dan DPRD dalam rangka pengambilan kebijakan pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah yang tidak hanya dirancang dengan perspektif kesejahteraan dan kepentingan politik, namun juga dengan penegakan pada kepatuhan terhadap kebijakan dan peraturan yang berlaku.
“Kami mohon masukan dan saran dari BPK Kaltim agar LKPD pemerintah daerah se-Kaltim dapat terus diperbaiki dan mencapai hasil yang maksimal. Kami berharap, BPK RI dapat melakukan pemeriksaan dengan seksama dan memberikan opini WTP pada seluruh pemda di Kaltim. Akhir kata, kami berharap BPK Kaltim dapat memberikan penilaian yang objektif dan positif atas LKPD Unaudited TA 2023 ini,” ungkap Bonifasius Belawan Geh.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kaltim, Agus Priyono S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA.,CFrA menyambut baik upaya Pemerintah Daerah dalam menyampaikan LK yang semakin baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan mengapresiasi atas upaya Kepala Daerah yang menjaga komitmen yang kuat, kerja keras dan kerja cerdas sehingga LKPD Unaudited 2023 berhasil disampaikan tepat waktu kepada BPK sebelum batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.
Diterimanya LKPD Unaudited TA 2022 ini maka BPK Kaltim akan mulai melaksanakan pemeriksaan terinci atau pemeriksaan lanjutan pada Pemerintah Provinsi Kaltim, serta menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD kepada DPRD Provinsi Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kaltim selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima LKPD Unaudited dari pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Kami sangat berharap dukungan dari pemda sehingga kami bisa menyelesaikan kewajiban kami dalam waktu 2 bulan dilakukan pemeriksaan, kemudian pelaporan dan penyerahan LHP. Baik itu men-support data maupun dokumen informasi, termasuk kecepatan jika tim membutuhkan konfirmasi,” jelas Kepala Perwakilan sembari mengingatkan kepada seluruh Pemda untuk segera mungkin menuntaskan 100 persen tindak lanjut LHP yang sudah direkomendasikan.
Turut hadir dalam kegiataan Penyerahan LKPD Unaudited TA 2023 ini antara lain Sekretaris Daerah, Asisten, Inspektur, Kepala BPKAD, beserta jajaran pejabat lainnya pada Pemerintah Provinsi Kaltim, Pemerintah Kota Balikpapan, Pemerintah Kota Samarinda, Pemerintah Kota Bontang, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Pemerintah Kabupaten Berau, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, serta para pejabat struktural dan fungsional serta pemeriksa di BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. (fly)