BPK Kaltim Terima LKPD ‘Unaudited’ Sebelas Entitas

41
Samarinda, 26 Maret 2025 – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalimantan Timur (BPK Kaltim) menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2024 dari sebelas entitas di Auditorium Nusantara BPK Kaltim. Sebelas entitas tersebut berasal dari Pemerintah Provinsi Kaltim, Pemerintah Kota Balikpapan, Pemerintah Kota Samarinda, Pemerintah Kota Bontang, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Pemerintah Kabupaten Berau, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Paser.

Pelaksanaan penyerahan LKPD tersebut diawali dengan penandatanganan BAST oleh masing-masing Kepala Daerah atau yang mewakili. Kemudian LKPD Unaudited TA 2024 tersebut diserahkan kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kaltim, Mochammad Suharyanto S.E., M.M., Ak., CSCU, CA, CSFA, ACPA, ACPA, Setelah itu, dilanjutkan dengan sambutan Kepala Daerah Wali kota Samarinda Dr. H. Andi Harun, serta sambutan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim.

Dalam sambutannya, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyampaikan pidatonya mewakili Kepala Daerah yang hadir, jika penyerahan laporan bagian dari komitmen serta kewajiban Pemerintah Daerah, guna mewujudkan tertib akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan, ia mengucapkan terimakasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur atas pembinaan yang telah dilakukan selama ini dan diharapkan sinergitas ini dapat dilaksanakan secara konsisten, dalam rangka meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik, khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kaltim, Mochammad Suharyanto menyambut baik upaya Pemerintah Daerah dalam menyampaikan LK yang semakin baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan mengapresiasi atas upaya Kepala Daerah yang menjaga komitmen yang kuat, kerja keras dan kerja cerdas sehingga LKPD Unaudited 2024 berhasil disampaikan tepat waktu kepada BPK sebelum batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.

Diterimanya LKPD Unaudited TA 2024 ini maka BPK Kaltim akan mulai melaksanakan pemeriksaan terinci atau pemeriksaan lanjutan pada Pemerintah Provinsi Kaltim, serta menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD kepada DPRD Provinsi Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kaltim selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima LKPD Unaudited dari pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Kami sangat berharap dukungan dari pemda sehingga kami bisa menyelesaikan kewajiban kami dalam waktu 2 bulan dilakukan pemeriksaan, kemudian pelaporan dan penyerahan LHP. Baik itu men-support data maupun dokumen informasi, termasuk kecepatan jika tim membutuhkan konfirmasi,” jelas Kepala Perwakilan sembari mengingatkan kepada seluruh Pemda untuk segera mungkin menuntaskan 100 persen tindak lanjut LHP yang sudah direkomendasikan.

Turut hadir dalam kegiataan Penyerahan LKPD Unaudited TA 2024 ini antara lain Sekretaris Daerah, Asisten, Inspektur, Kepala BPKAD, beserta jajaran pejabat lainnya pada Pemerintah Provinsi Kaltim, Pemerintah Kota Balikpapan, Pemerintah Kota Samarinda, Pemerintah Kota Bontang, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Pemerintah Kabupaten Berau, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, dan kabupaten Paser serta para pejabat struktural dan fungsional serta pemeriksa di BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. (fly)