SAMARINDA – Memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (29/5) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Paser Tahun 2022 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.
Penyerahan LHP yang dilaksanakan di Ruang Mulawarman Lantai I, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kaltim tersebut, diserahkan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim yang diwakili oleh Kepala Subauditorat Kaltim I, Bombit Agus Mulyo S.E., M.M., Ak., CA, CSFA dan diterima oleh Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi,S.T dan Sekretaris Daerah Paser Drs. Katsul Wijaya, M.Si setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).
BPK Perwakilan Provinsi Kaltim telah memeriksa LKPD Kabupaten Paser Tahun 2022 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dimuat dalam LHP Nomor 22.b/LHP/XIX.SMD/5/2023 tanggal 19 Mei 2023. Untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, BPK melakukan pengujian atas efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa, mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan “jaminan”, bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
Sebelum LHP diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada Pemkab Paser atas konsep hasil pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi (action plan) yang akan dilaksanakan. “Rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah daerah, sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel,” kata Bombit Agus Mulyo.
Kepala Perwakilan melalui Kepala Subauditorat Kaltim I mengucapkan selamat, atas capaian hasil kerja Kepala Daerah dan jajarannya yang telah berupaya mempertahankan kualitas atas LKPD, dan kiranya dapat menjadi pendorong serta pemacu pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas keuangan secara lebih baik di tahun-tahun mendatang.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD dan pimpinan daerah beserta jajaran atas kerja samanya untuk menyelesaikan laporan keuangan dan atas dukungannya terhadap pelaksanaan pemeriksaan, sehingga penyerahan LHP atas LKPD ini dapat terlaksana,” kata Kepala Subauditorat Kaltim I.
Disampaikan pula, pentingnya tindak lanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. (fly)