Samarinda, 23 April 2024 – Selasa (23/4), bertempat di Auditorium Nusantara Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Pukul 14.00 WITA, dilaksanakan kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Partai Politik (Banparpol) dari APBD Tahun Anggaran 2023 yang berasal dari 11 kabupaten/kota di Provinsi Kaltim.
LHP Banparpol dari APBD Provinsi Kaltim, Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Berau, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Paser dan Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2023 ini diserahkan kepada Inspektur untuk kemudian diserahkan kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah masing-masing kabupaten/kota serta kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk diserahkan ke ketua Partai Politik (Parpol).
Penyerahan LHP Banparpol ini merupakan pemenuhan amanat UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta ketentuan pasal 34A UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Untuk diketahui pula, pemeriksaan atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah Laporan Pertanggungjawaban diterima oleh BPK, sehingga BPK telah memenuhi kewajiban konstitusional sebagaimana tercantum dalam pasal 11 Peraturan BPK Nomor 2 tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Agus Priyono, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA., CFrA mengatakan bahwa ada 4 kriteria pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban Banparpol yang bersumber dari APBD yaitu tepat rekening, tepat jumlah, tepat pertanggungjawaban dan tepat prioritas penggunaan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh Badan Kesbangpol yang telah berupaya mematuhi aturan bersama Parpol. Alhamdulilah semua Parpol sudah melaksanakan kewajiban, sudah menyerahkan laporan pertanggungjawaban paling lambat akhir Januari 2024,” ungkap Kepala Perwakilan.
Banparpol yang telah diberikan se-Provinsi Kaltim untuk 11 pemerintah daerah senilai Rp18.142.734.613,00 dengan total 103 parpol yang telah diperiksa. Sebanyak 103 LHP tersebut, ada 90 LHP disimpulkan bahwa partai politik sesuai dengan peraturan di dalam menggunakan bantuan parpol atau sebesar 87,38 persen. Sementara itu, ada 13 LHP atau 12,72 persen dengan kesimpulan sesuai dengan pengecualian.
“Dengan adanya pemeriksaan ini, menghasilkan rekomendasi dan kesimpulan yang senantiasa dapat memperbaiki efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan serta tanggung jawab penggunaan bantuan Parpol. Pengurus partai juga perlu diimbau agar memisahkan dana partai politik yang bersumber dari APBD dan sumber lainnya; kelengkapan pertanggungjawaban ditingkatkan; dan alokasi penggunaan disesuaikan dengan ketentuan,” kata Agus Priyono.