Samarinda, 17 Desember 2024 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali melaksanakan kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (PTLRHP) untuk Semester II Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung mulai Senin (16/12) hingga Jumat (20/12), bertempat di Auditorium Nusantara, Kantor BPK Kaltim.
Kegiatan pemantauan ini merupakan bagian dari upaya BPK Kaltim untuk memastikan bahwa rekomendasi yang telah diberikan kepada entitas pemeriksaan dapat ditindaklanjuti dengan baik dan tepat waktu. PTLRHP dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terhadap instansi pemerintahan di Kaltim.
Kepala Perwakilan BPK Kaltim Agus Priyono, S.E., M.Si., Ak, CA., CSFA., CFrA., ERMAP secara langsung membuka kegiatan PTLRHP yang dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya PJ Bupati Penajam Paser Utara, Asisten III Provinsi Kaltim, Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sekretaris Daerah Kabupaten Berau Barat, Sekretaris Daerah Mahakam Ulu, Asisten II Samarinda, Plh Asisten Administrasi Umum Kabupaten Paser, serta para Inspektur Provinsi/Kota/Kabupaten se-Provinsi Kaltim dan perwakilan BPD Kaltimtara. Hadir pula Kepala Subauditorat Kaltim I, Nurendro Adi Kusumo S.E., M.M., CAAE., Ak, CA, CSFA, ERMAP, ACPA, Kepala Subauditorat Kaltim II, Mochammad Suharyanto S.E., M.M., Ak., CSCU, CA, ACPA, CSFA, Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Kaltim, Ir. Indra Priyo Suseno S.T., M.AP., MH, CSFA, GRCP, GRCA serta pejabat struktural dan fungsional pemeriksa BPK Kaltim.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menekankan bahwa PTLRHP merupakan agenda rutin yang sangat penting untuk memastikan bahwa rekomendasi hasil pemeriksaan BPK ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat oleh entitas terkait. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 20 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan setiap pejabat entitas yang diperiksa menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.
“Kegiatan ini sebagai upaya mempercepat pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi yang telah kami sampaikan. Tindak lanjut sangat penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara, serta memastikan bahwa hasil pemeriksaan BPK dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pemerintah,” jelas Agus Priyono dalam sambutannya.
Pelaksanaan Pemantauan TLRHP dilakukan melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL), sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017. Dalam kegiatan ini, BPK Kaltim juga memberikan kesempatan bagi setiap entitas yang diperiksa untuk menyampaikan progres tindak lanjut terhadap rekomendasi yang telah diberikan, serta berdiskusi tentang langkah-langkah perbaikan yang telah atau akan diambil.
“Kinerja dalam pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, bukanlah merupakan kinerja BPK tetapi kinerja setiap pejabat dan koordinasi Inspektorat dalam mendorong pelaksanaan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Peran Inspektorat selaku mitra BPK maupun pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah dalam mendorong atas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi, menjadi hal yang sangat penting,” ungkap Kepala Perwakilan di hadapan para hadirin.
TLRHP BPK Kaltim Semester II TA 2024 diharapkan dapat membawa dampak positif dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang lebih baik, transparan, dan akuntabel di seluruh entitas yang berada di wilayah Provinsi Kaltim.
“Dalam beberapa hari ke depan ini, marilah kita bersama-sama secara optimal meningkatkan progres tindak lanjut pemeriksaan BPK melalui komunikasi yang efektif guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Kami berharap sinergi BPK dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Kota, dan Kabupaten se-Provinsi Kalimantan Timur dan BPD Katimtara akan terus meningkat,” harapnya mengakhiri sambutannya. (fly)