Turut hadir pula Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, Sekda Kota Balikpapan, Sekda Kabupaten Kutai Barat, Sekda Kabupaten Berau, Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Asisten Administari Umum Kabupaten Paser, dan para Inspektur Kota/Kabupaten se-Provinsi Kaltim beserta jajarannya dan perwakilan dari BPD Kaltimtara.
Dalam sambutan Kepala Perwakilan yang dibacakan oleh Kasetlan, dikatakan bahwa PTLRHP BPK merupakan agenda rutin yang dilaksanakan untuk memfasilitasi percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh entitas pemeriksaan. Pelaksanaan tindak lanjut merupakan wujud amanat dari ketentuan Pasal 20 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Kegiatan pemantauan tindak lanjut ini untuk terus mengawal entitas yang diperiksa BPK dalam melakukan proses perbaikan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. Oleh karenanya, setiap kinerja yang baik dalam pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, bukanlah merupakan kinerja BPK tetapi kinerja setiap pejabat dan koordinasi Inspektorat dalam mendorong pelaksanaan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK,” kata Indra Priyo Suseno.
Disampaikan pula, pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sampai dengan Semester II tahun 2023 berdasarkan data pembahasan oleh entitas dan masing-masing tim dosir atas 11.713 rekomendasi senilai Rp3,04 triliun dari 5.140 temuan senilai Rp3,79 triliun temuan pemeriksaan. Secara persentase yakni sebanyak 89,64% sudah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi, 8,97% belum sesuai dengan rekomendasi, 0,41% belum ditindaklanjuti, dan 0,99% tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
“Pemerintah daerah se-Kalimantan Timur telah secara aktif melakukan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi dengan rata-rata tingkat penyelesaian sebesar 90,41%. Hal ini patut kami apresiasi,” ungkapnya.
BPK menyadari bahwa upaya mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh BPK. Untuk itu diperlukan sinergi antara BPK, DPRD dan Pemerintah daerah, tanpa harus mencampuri tugas dan fungsi masing-masing. Tidak hanya peningkatan kualitas laporan keuangan yang ditunjukkan dengan predikat WTP, tindak lanjut rekomendasi yang diberikan BPK atas pemeriksaan kinerja yang telah dilakukan, seperti penyederhanaan birokrasi, penyusunan prosedur operasional standar, otomasi layanan dengan melibatkan teknologi informasi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, tidak lain ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah yang pada akhirnya bermuara pada kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik.
“Dalam beberapa hari kedepan ini, marilah kita bersama-sama secara optimal meningkatkan progres tindak lanjut pemeriksaan BPK melalui komunikasi yang efektif guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (fly)