Jakarta, Jumat (14/13/2014)
Pada hari Jumat (14/03/2014), Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang akses data transaksi rekening pemerintah provinsi/kabupaten/kota se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara secara on-line pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada hari ini (14/3) di Auditorium Kantor Pusat BPK, Jakarta. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur, Drs. Sri Haryoso Suliyanto, M. Si. Dengan Gubernur Kalimantan Timur, Dr. H. Awang Faroek Ishak, dan Penjabat Gubernur Kalimantan Utara, Dr. Ir. H. Irianto Lambrie, M.M., para Bupati dan Walikota se- Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara serta Direktur Utama BPD Kalimantan Timur, H. Zainuddin Fanani. Kegiatan ini disaksikan oleh Ketua BPK, Drs. Hadi Poernomo, Ak, dan Anggota BPK RI, Agung Firman Sampurna. Serta para pejabat di lingkungan BPK, Pemda, dan BPD Kaltim.
Melalui kesepakatan ini, BPK Bermaksud mengakses secara on-line seluruh transaksi kas pemda yang ada pada BPD Kaltim. Akses on-line transaksi kas pemda ini merupakan salah satu implementasi e-audit BPK. Kesepakatan ini didasarkan Pasal 10 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. UU tersebut mengatur bahwa BPK memiliki kewenangan untuk meminta dokumen yang wajib diberikan setiap orang serta mengakses data dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
Penandatangan kesepakatan ini sangat penting karena melalui kesepakatan bersama akan tercipta ‘e-audit financial tracking” yang akan memberikan manfat bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara serta BPD Kalimantan Timur. Manfaat bagi pemda antara lain mencegah anomali/penyimpangan transaksi dan mempercepat proses penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, sehingga mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemda dimaksud. Bagi BPD, akses on-line dapat digunakan untuk mendorong pengembangan Cash Management System (CMS) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIKPD) pemda dimaksud.
Dari sisi pemerintah pusat, BPK telah melakukan akses pada 177 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia. BPK mengharapkan pelaksanaan kesepakatan bersama ini dapat diikuti oleh seluruh pemda dan BPD di Indonesia. Demikian pula, Ketua BPK menegaskan bahwa dengan e-audit termasuk akses on-line ini, pencegahan KKN dapat dilakukan secara sistemik karena pengelolaan keuangan Negara “terpaksa patuh” secara sistem dengan adanya semacam CCTV transaksi kas. Selain peningkatan efisiensi dan efektivitas pemeriksaan BPK, sistem on-line e-audit juga mampu meningkatkan penerimaan Negara/daerah pada pemda tersebut. Akses on-line tersebut merupakan salah satu wujud transparansi dan akuntabilitas keuangan negara/daerah.
Sub Bag Hukum dan Humas
BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur