Berimbas terhadap BDH

96

PEMKOT Samarinda tengah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2022-2042 jadi Peraturan Daerah (Perda).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa dalam Perda tersebut tidak lagi ada zona tambang[1] di Kota Tepian. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda, Hermanus Barus mengatakan bahwa keputusan tersebut bakal berefek pada Dana Bagi Hasil (DBH)[2] Kota Samarinda dari sektor Sumber Daya Alam (SDA) atau batubara.

Ia mengatakan bahwa pekan depan pihaknya diundang ke Jakarta untuk melakukan perhitungan DBH. Termasuk didalamnya membahas porsi yang akan didapatkan Kota Tepian jika tidak ada lagi menjadi daerah penghasil batubara.

“Minggu depan akan ada rapat tentang itu di Jakarta, kita diundang untuk perhitungan DBH tambang, berapa porsinya,” ungkap Hermanus. Meski tidak lagi menjadi daerah penghasil, Samarinda tetap akan memperolah DBH batubara.

Namun dengan porsi yang tidak sebanyak daerah penghasil. “Kita akan dapatnya DBH selaku tetangga,” katanya. Kendati demikian, menurutnya masih ada waktu yang panjang sebelum sampai di 2026 bagi Pemkot Samarinda mempersiapkan diri. Karena jika semua IUP[3] berhenti atau izin tidak dikeluarkan pada 2026, ia katakan baru pada 2027 Samarinda tidak dapat DBH sebagai daerah penghasil. “Nanti 2027, masih lama ini,” ujarnya.

Terlebih, menurutnya saat ini memang sudah tidak banyak tambang di Kota Tepian. Ia memperkirakan hanya ada sekitar 4 hingga 6 IUP. “Tapi kita tinggal sedikit kok tambang yang ada di Samarinda mungkin tinggal sekitar 4 hingga 6 aja,” tutupnya. (m01)

 Catatan:

    1. IUP adalah Izin Usaha Pertambangan, yaitu izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Batu Bara (PP 23/2010), IUP diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh:
      1. badan usaha;
      2. koperasi; dan
      3. perseorangan
    2. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 22 PP 23/2010, IUP terdiri atas beberapa kategori berikut ini:
    3. IUP Eksplorasi
      1. mineral logam;
      2. batubara;
      3. mineral bukan logam; dan/atau
      4. batuan
    4. IUP Operasi Produksi
      1. mineral logam;
      2. batubara;
      3. mineral bukan logam; dan/atau
      4. batuan

    [1] Berdasarkan Pasal 1 angka 41 Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 35 Tahun 2017 tentang Izin Pemanfaatan Pertambangan, yang dimaksud dengan Zona Tambang/Kawasan Pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi sumber daya bahan tambang yang berwujud padat, cair, atau  gas berdasarkan peta/data geologi dan merupakan tempat dilakukannya seluruh tahapan kegiatan pertambangan yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, operasi produksi, dan pasca tambang, baik di wilayah daratan maupun perairan, serta dibatasi oleh penggunaan lahan, baik kawasan budidaya maupun kawasan lindung sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran XII Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2016.

    [2] Berdasarkan Pasal 1 angka 70 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang dimaksud dengan Dana Bagi Hasil, disingkat DBH, adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

    [3] Berdasarkan Pasal 1 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan, yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.