Bantuan untuk UMKM Hanya Sekali, Serapan BLT Kutim Mencapai 100 Persen

182

Sangatta, Tribun – Dana bantuan langsung tunai (BLT) inflasi1 untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja nasional (APBN) melalui pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah tersalurkan 100 persen.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskop UMKM) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Darsafani menyampaikan, ada dua sumber BLT inflasi untuk UMKM diantara APBN Provinsi dan APBD Kutim.

“Jumlah penerima BLT inflasi dari APBN Provinsi sebanyak 3.000 UKM, dengan anggaran Rp1.800.000.000,” ungkap Darsafani kepada TribunKaltim.co saat diwawancarai di ruangannya, Kantor Diskop UMKM Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (6/3).

Dana tersebut diberikan kepada 3.000 UKM dengan besaran masing-masing mendapatkan Rp200.000 per bulan. Adapun penyalurannya telah dilakukan mulai dari bulan Desember 2022 hingga Februari 2023 ini.

Berdasarkan perhitungan tersebut, per UMKM mendapatkan total BLT inflasi dari APBN Provinsi sebanyak Rp600.000. “Anggaran BLT ini sudah terserap 100 persen, namun untuk BLT yang bersumber dari APBD Kutim terserap 91 persen,” jelasnya.

BLT inflasi yang bersumber dari APBD Kutim diberikan kepada 3.696 UMKM. Dimana, masing-masing dari UMKM tersebut menerima BLT inflasi sebesar Rp500.000 per bulan, sedangkan waktu pemberian nya secara bertahap selama 3 bulan berturut-turut.

“Total yang didapat sebanyak Rp1.500.000 dari APBD total anggaran yang disediakan itu Rp6.207.725.408, namun tersalurkan Rp5.544.000.000, jadi 91 persen,” bebernya.

Selain itu, ia juga menyampaikan pada tahun ini, dana bantuan inflasi untuk UMKM akan ada kembali. Hanya saja bagi penerima tahun lalu tidak bisa menerima BLT di tahun ini.

“Bagi UMKM yang sudah dapat tahun lalu tidak bisa dapat lagi tahun ini karena masih banyak UMKM yang belum dapat bantuan kemarin,” pungkasnya. (m03)

 Catatan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 (Permenkeu 146/2023), Bantuan Langsung Tunai Desa yang selanjutnya disebut BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga penerima manfaat di Desa yang bersumber dari Dana Desa.
  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Permenkeu 146/2023, Pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya merupakan anggaran Dana Desa yang diperuntukkan untuk:
    1. program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa;
    2. program ketahanan pangan dan hewani; dan/atau
    3. program pencegahan dan penurunan.
  3. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Permenkeu 146/2023, calon keluarga penerima manfaat BLT Desa diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan berdasarkan data yang ditetapkan oleh Pemerintah.

1 Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan Inflasi, adalah kemerosotan nilai (kertas) karena banyaknya dan cepatnya uang (kertas) beredar sehingga menyebabkan naiknya harga barang-barang. (https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/inflasi)